Menteri PKP Tinjau 3 Rumah Warga Tak Layak Huni di Sukapura Cilincing, Janji Dibedah September 2026

Jumat, 28 Agustus 2026, 06:56 WIB
Bisnis Expo

LampuHijau.co.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, mendatangi wilayah padat penduduk di Jakarta Utara, Kamis (27/8) sore. Tujuan pria yang duduk dalam Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tersebut adalah untuk meninjau lokasi program bedah rumah di Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Dalam kesempatan tersebut, Maruarar meninjau 3 lokasi rumah yang dianggap tak layak huni dan akan dapat bantuan untuk dibedah. Maruarar juga sempat melakukan dialog dengan para penghuni rumah dan menjanjikan kalau pihaknya akan mulai membedah rumah pada bulan September 2026.

Baca juga : Menteri PKP Serahkan Rumah Subsidi pada Guru, Ojol, Pedagang dan Karyawan Swasta

"Saya datang untuk mengecek data yang diberikan, benar gak tepat sasaran. Makannya tadi saya minta teman-teman media juga untuk melakukan iinvestigasi, untuk melihat rumahnya layak huni atau tidak layak huni, jadi teman-teman bisa menilai sendiri," terang Maruarar Sirait kepada wartawan usai kegiatan.

Menurut Maruarar, warganya juga perlu mendapatkan bantuan selain rumahnya yang akan dibedah. "Warganya menurut saya sangat perlu dibantu setelah kita tadi melakukan wawancara dan mendengar profilnya," kata Maruarar.

Baca juga : KPK Sita 3 Aset Rumah Anak Abdul Ghani Kasuba di Cikarang Senilai Rp 2 M

Untuk wilayah Jakarta Utara kata Maruarar, ada sebanyak 2000 rumah yang akan mendapat bantuan untuk dilakukan pembedahan. "Di Jakarta itu, tahun lalu itu tidak sampai 200. Tahun ini, tahun 2026 ini ada sebanyak 10.300. Untuk di Jakarta Utara sendiri ada 2000. Program bedah rumah ini akan diselesaikan tahun ini," ungkap Maruarar.

Diketahui, bedah rumah merupakan Program dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Ini adalah transformasi dari Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang diatur melalui Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Baca juga : Kantor KPU Depok Jadi Sarang Ular Piton Sepanjang 4 Meter

Besaran bantuan yang akan diterima yaitui Rp20 juta per unit, dengan rincian Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah pekerja. Tahapannya pun akan dipangkas dari 24 tahap menjadi 10 tahap agar penyaluran lebih cepat.

Adapun Syarat Penerima Bantuan yaitu Masyarakat desil 1–4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau berpenghasilan di bawah UMP/UMK, minimal tinggal di rumah tersebut selama 1 tahun (sebelumnya minimal 3 tahun), dan menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni dan status tanah tidak sengketa. (Rip)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal