Ringkus Pemuda Kesambi, Polres Cirebon Kota Gagalkan Peredaran 1.140 Butir OKT

RM diamankan Satresnarkoba Polres Cirebon Kota. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Minggu, 14 September 2025, 20:42 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus penyalahgunaan sediaan farmasi atau obat keras terbatas (OKT) tanpa izin edar.

Kali ini, RM (22) ditangkap Satresnarkoba Polres Cirebon Kota di rumahnya di Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, kedapatan menyimpan ratusan butir OKT yang siap diedarkan, Sabtu (13/9/2025).

RM ditangkap petugas Unit I Satresnarkoba Polres Cirebon Kota setelah memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar tersimpan rapi di keranjang plastik.

Baca juga : Dua Pengedar OKT Diciduk Polresta Cirebon di Plered

Barang bukti tersebut berupa 610 butir pil jenis Tramadol dan 530 butir pil jenis Trihexyphenidyl yang termasuk golongan obat keras dan tidak boleh dijual tanpa resep dokter; sehingga totalnya 1.140 butir OKT.

Selain dua jenis obat tersebut, barang bukti lainnya uang tunai Rp48.000 hasil penjualan serta satu telepon genggam merek Redmi berwarna hijau muda digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pembeli.

"Tersangka mengaku bahwa motif utamanya melakukan tindak pidana ini karena alasan ekonomi," ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasatresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P, dalam rilisnya.

Baca juga : Dukung Swasembada Pangan, Polresta Cirebon Tanam Jagung di Sumurkondang

RM menyebut terpaksa menjual obat-obatan terlarang tersebut untuk memperoleh keuntungan cepat, meskipun sadar akan resiko hukum yang dapat menjerat dirinya.

RM dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara yang cukup berat.

Saat ini, tambahnya, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Baca juga : Polresta Cirebon Gagalkan Peredaran 138 Botol Miras Berbagai Merek

Tersangka diduga hanya berperan sebagai pengedar tingkat bawah, sehingga penyidik akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa pemasok utama obat-obatan terlarang tersebut.

“Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Cirebon Kota dalam menindak peredaran obat terlarang. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi melalui Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae agar bersama-sama menjaga Kota Cirebon dari ancaman narkoba dan obat keras ilegal,” pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal