LampuHijau.co.id - PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon kembali melakukan penutupan perlintasan sebidang tidak teregistrasi atau ilegal. Kali ini di Desa Tanjungrasa Kidul, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Selasa (19/5/2026).
Penutupan dilakukan sebagai langkah KAI meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi masyarakat dari potensi kecelakaan di perlintasan sebidang tidak memenuhi standar keselamatan.
Penutupan perlintasan di wilayah Daop 3 Cirebon ini adalah salah satu dari kegiatan penutupan yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah operasional KAI, baik Daerah Operasi di Jawa maupun Divisi Regional di Sumatera, dengan total sebanyak 172 titik perlintasan.
Baca juga : KAI Daop 3 Cirebon Tutup Perlintasan Sebidang Ilegal di Pagaden Subang
Kepala Daerah Operasi 3 Cirebon Sigit Winarto menyampaikan bahwa perlintasan sebidang yang ditutup merupakan perlintasan ilegal atau tidak teregistrasi, memiliki lebar kurang dari 2 meter, tidak dilengkapi penjagaan, serta tidak memiliki rambu lalu lintas maupun alat keselamatan lainnya.
"Keberadaan perlintasan tidak teregistrasi atau ilegal dapat membahayakan baik bagi perjalanan kereta api maupun pengguna jalan yang melintas dan menjadi salah satu faktor risiko terjadinya kecelakaan di jalur kereta api," tambah Sigit.
Lebih lanjut, Sigit menegaskan bahwa langkah penutupan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlintasan sebidang, dimana setiap perlintasan wajib memenuhi persyaratan teknis dan administrasi demi menjamin keselamatan operasional kereta api maupun pengguna jalan.
Baca juga : KAI Daop 3 Cirebon Tandatangani Kerja Sama dengan BPN Jawa Tengah
“KAI terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, serta stakeholder terkait dalam melakukan penertiban perlintasan liar. Keselamatan merupakan prioritas utama dan tidak dapat ditawar,” tambahnya.
Sigit juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi fasilitas keselamatan dan tidak membuka akses perlintasan baru secara ilegal di jalur kereta api.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan di sekitar jalur kereta api. Jangan membuat ataupun menggunakan perlintasan liar karena risikonya sangat tinggi dan dapat membahayakan banyak pihak,” katanya.
Baca juga : Dokter Maxi Beri Bantuan kepada Balita Penderita Hidrosefalus di Rawabadak Subang
KAI berharap langkah tersebut dapat meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, mengurangi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang, serta mendukung terciptanya transportasi publik yang aman, tertib, dan andal. (MGN)