LampuHijau.co.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang menggelar operasi pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara masif di sejumlah titik strategis.
Operasi ini menyasar Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) alias kendaraan yang menunggak pajak.
Dalam pelaksanaannya, Bapenda Subang bersinergi dengan Kepolisian Resor (Polres) Subang dan Sub Denpom III/3-2 Subang.
"Langkah tegas ini diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan," ujar Kepala Bapenda Kabupaten Subang, Hj. Yeni Nuraeni, S.Sos., M.AP, Rabu (20/5/2026).
Baca juga : Anggota DPRD Subang Eni Garyani Serap Aspirasi Masyarakat Kelurahan Wanareja
Target Lebih dari 32 Ribu Kendaraan
Pada tahun ini, Bapenda Subang dibebankan target yang cukup besar. Lebih dari 32.000 unit kendaraan teridentifikasi masuk dalam kategori KTMDU dan menjadi sasaran utama dalam rangkaian operasi tertib pajak sepanjang tahun 2026.
Sinergi Tiga Instansi
Operasi gabungan ini melibatkan berbagai unsur penting demi kelancaran dan ketertiban di lapangan:
Baca juga : Arus Balik Lebaran, 56 Ribu Kendaraan Lintasi Astra Tol Cipali Subang Arah Jakarta
• Bapenda Subang: Memeriksa status masa berlaku pajak dan menyediakan layanan pembayaran langsung di tempat (Samsat Keliling).
• Polres Subang: Melakukan pemeriksaan surat-surat berkendara (STNK dan SIM) serta penindakan pelanggaran lalu lintas.
• Sub Denpom Subang: Mengantisipasi dan memeriksa keterlibatan anggota militer/TNI yang melanggar aturan kelengkapan berkendara.
Layanan Bayar di Tempat
Baca juga : Wisuda Perdana STAIDAKU Subang Lepas 60 Sarjana Siap Hadapi Tantangan Dunia
Bagi pengendara yang terjaring operasi dan terbukti menunggak pajak, petugas menyediakan fasilitas mobil Samsat Keliling di lokasi.
"Warga yang membawa dana cukup dapat langsung melunasi kewajiban pajaknya tanpa harus datang ke kantor Samsat induk," ujarnya.
Pemerintah daerah mengimbau seluruh pemilik kendaraan di Kabupaten Subang untuk segera memeriksa masa berlaku pajak kendaraannya dan memanfaatkan berbagai program kemudahan layanan yang telah disediakan. (MGN)