LampuHijau.co.id - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu langkah strategis negara dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Program ini tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan gizi peserta didik, tetapi juga mendukung terciptanya lingkungan belajar yang sehat, produktif, dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, tata kelola dan tata laksana program ini perlu dirancang secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta didik.
Dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional, penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis akan lebih tepat apabila dilaksanakan melalui Komite Sekolah dengan melibatkan secara aktif orang tua peserta didik dan potensi masyarakat di sekitar satuan pendidikan.
Pendekatan ini memiliki landasan yang kuat baik secara filosofis, konstitusional, maupun yuridis.
LANDASAN FILOSOFIS DAN KONSTITUSIONAL
Pancasila sebagai dasar negara mengamanatkan nilai gotong royong, keadilan sosial, dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Sementara itu, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.
Dalam konteks tersebut, Program Makan Bergizi Gratis tidak dapat dipandang semata-mata sebagai program bantuan pangan, melainkan sebagai bagian integral dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik.
Gizi yang baik akan berpengaruh langsung terhadap kesehatan, konsentrasi belajar, daya serap materi pelajaran, dan prestasi akademik.
KESESUAIAN DENGAN UU SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan sekolah, tetapi juga keluarga serta masyarakat. Karena itu, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis melalui Komite Sekolah merupakan bentuk nyata pelibatan masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional.
Orang tua peserta didik tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga menjadi bagian dari pengawasan, evaluasi, dan peningkatan mutu program.
DASAR HUKUM DALAM PERMENDIKBUD NOMOR 75 TAHUN 2016
Peran Komite Sekolah dalam Program Makan Bergizi Gratis memiliki relevansi yang kuat dengan ketentuan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
# Pasal 2
Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan prinsip:
Baca juga : DPR Minta Evaluasi Total Program MBG Usai Mobil Pengangkut Tabrak Belasan Siswa
-. Gotong royong;
-. Demokratis;
-. Mandiri;
-. Profesional; dan
-. Akuntabel.
Prinsip-prinsip tersebut sangat sesuai dengan kebutuhan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menuntut transparansi, partisipasi masyarakat, dan pertanggungjawaban publik.
#. Pasal 3
Komite Sekolah bertugas:
1. Memberikan pertimbangan terhadap kebijakan dan program sekolah.
2. Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.
3. Melakukan pengawasan terhadap pelayanan pendidikan.
4. Menindaklanjuti aspirasi, saran, kritik, dan kebutuhan masyarakat.
Tugas tersebut menunjukkan bahwa Komite Sekolah memiliki kapasitas kelembagaan yang memadai untuk mengelola dan mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di tingkat satuan pendidikan.
#. Pasal 10
Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan sumbangan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini membuka ruang bagi penguatan dukungan masyarakat terhadap penyelenggaraan program yang berkaitan dengan peningkatan mutu pendidikan, termasuk pemenuhan kebutuhan gizi peserta didik.
LEBIH EFEKTIF DARI ASOEK WAKTU
Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang berbasis sekolah akan memangkas rantai distribusi yang panjang.
Baca juga : Ratusan Warga Bandung Dapat Sosialisasi Program MBG dari Tim Badan Gizi Nasional
Dapur atau pusat pengolahan makanan dapat ditempatkan di lingkungan sekolah atau lokasi terdekat sehingga makanan dapat disiapkan dan disajikan tepat waktu.
Kondisi ini mengurangi risiko keterlambatan distribusi, menjaga kualitas makanan tetap segar, dan memastikan peserta didik menerima makanan pada waktu yang sesuai dengan kebutuhan belajar mereka.
LEBIH TERJAMIN DARI ASPEK KUALITAS GIZI
Keterlibatan orang tua peserta didik dan masyarakat sekitar memungkinkan pengawasan langsung terhadap kualitas bahan baku, proses pengolahan, hingga penyajian makanan.
Menu dapat disesuaikan dengan:
*. Kebutuhan gizi peserta didik;
*. Potensi pangan lokal;
*. Kebiasaan konsumsi masyarakat setempat;
*. Standar kesehatan dan keamanan pangan.
Dengan demikian, kualitas gizi yang diberikan kepada peserta didik dapat lebih terjamin dan berkelanjutan.
LEBIH AKUNTABEL DAN TRANSPARAN
Komite Sekolah merupakan representasi orang tua dan masyarakat yang berada paling dekat dengan satuan pendidikan. Kedekatan ini memungkinkan pengawasan yang lebih efektif terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan program.
Mekanisme pelaporan dapat dilakukan secara terbuka kepada:
*. Orang tua peserta didik;
*. Pihak sekolah;
*. Pemerintah daerah;
*. Instansi terkait.
Dengan sistem pengawasan berlapis tersebut, potensi penyimpangan dapat diminimalkan dan kepercayaan publik terhadap program semakin meningkat.
Baca juga : Satlantas Polres Subang dan Unit Lantas Polsek Pagaden Razia Knalpot Brong
PEMANFAATAN EFISIENSI ANGGARAN UNTUK PENDIDIKAN
Apabila tata kelola Program Makan Bergizi Gratis mampu menghasilkan efisiensi anggaran melalui pemendekan rantai distribusi dan optimalisasi sumber daya lokal, maka kelebihan anggaran dapat diarahkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan lainnya.
Di antaranya:
*. Perbaikan ruang kelas;
*. Pengadaan sarana pembelajaran;
*. Pengembangan laboratorium;
*. Penyediaan fasilitas sanitasi;
*. Penguatan literasi dan teknologi informasi;
*. Penambahan tunjangan atau insentif tenaga honorer;
*. Program peningkatan mutu pendidikan lainnya yang belum sepenuhnya terakomodasi oleh Dana BOS.
Tentu saja, mekanisme pemanfaatan efisiensi anggaran tersebut harus diatur secara jelas melalui regulasi yang menjamin kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
INTEGRASI PROGRAM MBG DENGAN PENDIDIKAN NASIONAL
Program Makan Bergizi Gratis pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dari sistem pendidikan nasional.
Gizi, kesehatan, dan pendidikan merupakan satu kesatuan yang saling mendukung dalam pembentukan generasi unggul Indonesia. Karena itu, pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis melalui Komite Sekolah dengan melibatkan orang tua peserta didik merupakan model yang sejalan dengan semangat partisipasi masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila, UUD 1945, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Dengan tata kelola yang tepat, Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya menjadi program pemenuhan kebutuhan pangan peserta didik, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional, memperkuat gotong royong masyarakat, dan mewujudkan generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan berdaya saing. (Oleh: Pajar Riskomar - Majelis Titik Nol Tjiasem).