Bupati Tanggamus Bantah Tuduhan John Gerki Morin, Siapkan Langkah Hukum Balasan

Bupati Tanggamus Saleh Asnawi. (Net)
Sabtu, 20 Juni 2026, 13:49 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Nova Abu Bakar, kuasa hukum Bupati Tanggamus, Mohammad Saleh Asnawi, menyatakan keberatan atas tuduhan John Gerki Morin terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Menurut Abu, Saleh Asnawi tidak memiliki hubungan hukum atau keterlibatan langsung dalam transaksi jual beli tanah seluas 2,4 hektare di Kabupaten Tangerang tersebut, sehingga pengaitan namanya dinilai tidak berdasar.

“Sebagai kuasa hukum Bapak H. Mohammad Saleh Asnawi, kami menegaskan klien kami tidak mengenal Saudara John Morin. Tidak ada hubungan hukum, bisnis, komunikasi, atau transaksi apa pun yang mendasari pengaitan ini. Kami menyayangkan upaya penggiringan opini publik tersebut,” kata Abu, Selasa (16/6/2026).

Disisi lain, Abu juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa Soni Laberta adalah keponakan Saleh Asnawi.

“Kami tegaskan Saudara Soni Laberta bukan keponakan Bapak Mohammad Saleh Asnawi. Klaim tersebut tidak benar dan tidak bisa dijadikan dasar untuk mengaitkan klien kami dengan perkara hukum ini,” ujarnya.

Menurut Abu, dalam hukum seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan orang lain hanya karena klaim hubungan keluarga.

“Jika seseorang mengaku sebagai kerabat pejabat lalu melakukan perbuatan tertentu, tanggung jawab hukum tetap berada pada pelaku, bukan pada pihak yang dicatut namanya,” jelasnya.

Ia menilai pelaporan terhadap Saleh Asnawi yang didasarkan pada klaim hubungan keluarga tersebut merupakan sebuah kekeliruan logika hukum.

Baca juga : Rumah Dua Lantai di Pademangan Disatroni Maling, Barang Berharga Melayang

“Kami tidak memahami dasar pelaporan ini hanya karena klaim Soni adalah keponakan Saleh Asnawi. Jika logika ini dibenarkan, maka setiap masalah hukum yang melibatkan nama Soni bisa dibebankan kepada klien kami. Ini tidak masuk akal dan tidak berdasar hukum,” tegasnya.

Abu menambahkan bahwa pihaknya telah menelusuri informasi yang beredar dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait mengenai transaksi tersebut.

Dari penelusuran itu, diketahui bahwa transaksi jual beli tanah telah dilaksanakan sesuai prosedur resmi tanpa melibatkan Saleh Asnawi.

“Mengingat masifnya pemberitaan yang mencoreng nama baik klien kami, kami telah mengeceknya. Informasi yang kami peroleh menunjukkan transaksi dilakukan sesuai prosedur di hadapan notaris, lengkap dengan pelepasan hak dan pelunasan pembayaran,” kata Abu.

Ia menjelaskan bahwa transaksi jual beli tanah yang dipersoalkan tersebut sebenarnya terjadi antara John Morin dan PT Cita Karya Manunggal Pratama (CKMP) di Kabupaten Tangerang.

“Fakta menunjukkan transaksi hanya melibatkan John Morin dan PT CKMP. Dalam dokumen transaksi tidak ada nama Bapak Saleh Asnawi sebagai pihak yang menandatangani atau terlibat,” ungkapnya.

Oleh karena itu, jika ada keberatan terkait transaksi, Abu menilai persoalan tersebut seharusnya diselesaikan oleh pihak-pihak yang langsung terikat dalam perjanjian.

Ia juga mengungkapkan adanya informasi bahwa objek tanah yang disengketakan tersebut ternyata masih menghadapi klaim kepemilikan dan gugatan dari pihak lain.

Baca juga : Bupati Tangerang Salurkan Bantuan Langsung ke Korban Banjir di Pakuhaji

Abu pun mempertanyakan alasan John Morin terus melibatkan nama Saleh Asnawi, padahal transaksi tersebut murni hanya melibatkan John Morin dan PT CKMP.

“Kami belum menemukan hubungan hukum yang menjelaskan mengapa nama Bapak Mohammad Saleh Asnawi dikaitkan. Kami berharap Saudara John Morin dapat menjelaskan dasar faktual dan hukumnya secara terbuka,” ujarnya.

Abu turut membantah narasi yang mengaitkan kliennya dengan dugaan aliran dana Rp50 miliar dalam transaksi tersebut, menegaskan bahwa Saleh Asnawi sama sekali tidak terlibat.

“Isu aliran dana Rp50 miliar itu sama sekali tidak berkaitan dengan Bapak Mohammad Saleh Asnawi. Klien kami tidak tahu, tidak menerima, dan tidak terlibat. Tidak ada satu pun bukti atau dokumen yang menghubungkannya, sehingga tuduhan ini menyesatkan dan mengarah pada fitnah,” tegas Abu.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen, Abu menambahkan bahwa urusan mengenai dana tersebut sebenarnya sudah diatur jelas oleh para pihak yang terlibat langsung.

“Hal itu seharusnya sudah jelas diuraikan dalam akta antara John Morin dan PT CKMP. Aneh jika soal dana ini dikaitkan dengan klien kami yang tidak ikut menyepakati atau menandatanganinya,” kata Abu.

Abu juga menyesalkan diseretnya nama Moh Rano Alfath, Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang merupakan putra Saleh Asnawi, ke dalam persoalan ini.

“Kami menilai upaya membawa-bawa nama keluarga klien kami tidak relevan dengan substansi perkara dan hanya bertujuan membentuk persepsi publik yang keliru,” ucapnya.

Baca juga : Bupati Tangerang Minta Anak Buah Tak Antikritik: Jelaskan Dengan Baik

Selain memberikan klarifikasi, Abu mengungkapkan bahwa pihak keluarga Saleh Asnawi kini tengah menyiapkan langkah hukum terhadap tuduhan yang dinilai telah merugikan reputasi mereka.

“Kami sampaikan kepada keluarga bahwa tindakan John Morin ini patut diduga telah memenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP serta Pasal 27A UU ITE,” ungkap Abu.

Menurutnya, tuduhan tanpa fakta dan hubungan hukum yang jelas ini merupakan fitnah yang merugikan kehormatan serta nama baik kliennya di depan publik.

“Sebelum melangkah lebih jauh, kami akan mengirimkan somasi agar pihak John Morin segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam waktu selambat-lambatnya 1x24 jam,” ujarnya.

Abu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum yang lebih tegas apabila somasi tersebut diabaikan.

“Jika permintaan kami tidak digubris, kami akan mengambil tindakan hukum tegas demi menjaga reputasi klien, termasuk membuat laporan polisi,” ancamnya.

Ia menegaskan kembali bahwa pencatutan nama Saleh Asnawi dalam perkara yang tidak berkaitan ini tidak bisa dibenarkan dan harus dihentikan.

“Kami menilai pengaitan nama Bapak Mohammad Saleh Asnawi menyesatkan dan berpotensi menggiring opini keliru. Karena itu, kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum demi memulihkan kehormatan klien kami,” pungkasnya.

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal