LampuHijau.co.id - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Subang, A. Fauzi Ridwan meminta Pemerintah Kabupaten Subang bertindak tegas terhadap pengembang perumahan yang belum menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kepada pemerintah daerah.
Menurut Fauzi, lambatnya proses serah terima fasos dan fasum sangat merugikan masyarakat. Selama aset tersebut belum menjadi milik pemerintah daerah, berbagai fasilitas seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau, hingga sarana umum lainnya tidak dapat dianggarkan pemeliharaan maupun peningkatannya melalui APBD.
"Yang paling dirugikan adalah masyarakat penghuni perumahan. Mereka membayar pajak dan menjadi warga Kabupaten Subang, tetapi pemerintah sering kali tidak bisa melakukan pembangunan karena status asetnya masih milik pengembang," ujar politisi PKB ini.
Baca juga : Hari Raya Idul Adha, Polres Subang Sembelih 12 Sapi dan 10 Domba
Ia menilai persoalan ini sudah berlangsung cukup lama dan membutuhkan langkah yang lebih konkret. Pemerintah daerah diminta segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh pengembang perumahan yang belum memenuhi kewajiban, disertai penyusunan target penyelesaian yang jelas.
Selain itu, Fauzi mendorong agar pengembang yang tidak kooperatif diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum maupun penyimpangan dalam proses perizinan atau pengelolaan aset, aparat penegak hukum diharapkan melakukan penyelidikan secara profesional.
Baca juga : Polres Subang Dapat Penghargaan IKPA Terbaik I dari KPPN Purwakarta
"Kita harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Bila memang ada indikasi pelanggaran, tentu harus ditindaklanjuti oleh aparat yang berwenang. Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat," tegasnya.
Komisi III DPRD Kabupaten Subang, lanjut Fauzi, akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelesaian persoalan fasos dan fasum agar tidak menjadi beban berkepanjangan bagi pemerintah maupun warga.
Ia berharap pemerintah daerah, pengembang, dan seluruh pemangku kepentingan dapat membangun komitmen bersama untuk mempercepat proses serah terima fasos dan fasum sehingga fasilitas tersebut dapat segera dikelola dan ditingkatkan demi kepentingan masyarakat.
"Fasos dan fasum bukan sekadar kewajiban administrasi. Ini menyangkut pelayanan publik, kualitas lingkungan, dan kenyamanan warga. Karena itu, penyelesaiannya harus menjadi prioritas bersama," pungkas A. Fauzi Ridwan. (MGN)