LampuHijau.co.id - Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri tahun ajaran 2026/2027 di Provinsi Banten, khususnya wilayah Tangerang Raya, menuai kritik keras dari pegiat pendidikan Hadi Isron. Ia menilai sistem seleksi tahun ini adalah yang terburuk karena regulasinya tidak pasti dan penuh celah pelanggaran yang merugikan hak-hak warga lokal.
Hadi Isron, membeberkan tiga temuan fatal dari hasil investigasi lapangan yang menunjukkan adanya dugaan manipulasi oleh panitia pelaksana.
Temuan pertama, Keputusan Gubernur Nomor 141 Tahun 2026 tentang Juknis SPMB kedapatan menghapus poin perlindungan siswa pasca-seleksi. Hal ini tentu menabrak aturan pusat.
Padahal, Surat Edaran Kementerian Pendidikan No 0301/C/HK.04.01/2026 tegas mewajibkan panitia menjamin anak yang tidak lolos untuk disalurkan ke sekolah terdekat atau swasta. Hadi menilai ada unsur kelalaian agar pemerintah daerah lepas tangan.
Kedua, jeda waktu 10 hari Pra-SPMB dinilai sia-sia karena panitia tidak teliti menghitung daya tampung sekolah.
Baca juga : Komisi VIII DPR RI Komitmen Perkuat Pendidikan Keagamaan dan Pemberdayaan Umat
Hadi mencontohkan kasus di SMAN 7 Tangsel, di mana jalur domisili lingkungan hanya terisi 7 anak. Sisa kuota yang mengambang ini membuktikan panitia tidak siap data sejak awal.
Ketiga, temuan paling mencolok terjadi di SMAN 3 Tangsel. Sejumlah siswa dari luar provinsi (Depok, Surakarta, hingga Sukoharjo) justru lolos lewat Jalur Prestasi TKA.
Karena sistem pendaftaran daring dikunci, muncul dugaan kuat ada oknum panitia yang membocorkan PIN dan kata sandi pendaftaran ke luar daerah.
Kecurigaan ini diperkuat oleh nilai kelulusan siswa luar daerah yang tergolong tanggung, yakni berkisar antara 85,5 hingga 93.
"Faktanya, nilai mereka kalah jauh dibanding nilai rapor anak-anak lokal yang mendaftar di Jalur Domisili SMAN 3. Anak lokal justru tersingkir di rumah sendiri, sementara warga luar provinsi diberi karpet merah di sekolah yang dibiayai pajak rakyat Banten," ujar Hadi.
Baca juga : Periksa Kesiapan Operasional, Polda Banten Cek Kendaraan Sabhara di Polres Tangerang
Hadi yang juga Kordinator Gerakan Moral Anti Kriminalitas ( GMAKS) ini menduga kuat praktik curang ini tidak hanya terjadi di Tangerang Selatan, melainkan sudah meluas di seluruh wilayah Tangerang Raya.
Menurut Hadi, lolosnya siswa luar daerah di Jalur Prestasi ini melanggar Peraturan Gubernur Banten No. 23 Tahun 2025 tentang SPMB.
Berdasarkan dokumen resmi di situs spmb.bantenprov.go.id, Pasal 11 Ayat 1 menegaskan bahwa Jalur Prestasi hanya diperuntukkan bagi lulusan SMP/MTs di dalam Provinsi Banten.
Pasal 12 Ayat 1 juga mewajibkan calon siswa memiliki domisili di Banten yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
"Aturan ini merupakan turunan dari Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025, di mana Pemprov Banten sengaja memilih aturan "khusus lulusan Banten" demi memprioritaskan anak-anak daerah," tegasnya.
Baca juga : Edarkan OKT di Pabedilan, Pemuda Gebang Ditangkap Polresta Cirebon
Satu-satunya cara sah bagi siswa luar daerah untuk masuk SMA/SMK Negeri di Banten hanyalah lewat Jalur Mutasi (Pasal 14), khusus untuk anak ASN/TNI/Polri/BUMN yang orang tuanya pindah tugas ke Banten, bukan lewat Jalur Prestasi.
Merespons indikasi kecurangan ini, Hadi melayangkan dua tuntutan utama kepada Dinas Pendidikan Banten dan Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk segera melakukan audit investigatif, termasuk forensik digital terkait pembagian PIN pendaftaran di SMAN 3 Tangsel dan seluruh SMAN di Tangerang Raya.
Selain itu, ia meminta aparat berwenang menindak tegas oknum internal panitia yang diduga mempermainkan hak akses pendaftaran demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Hadi menegaskan siap membawa temuan ini ke ranah hukum. Mereka memperingatkan panitia agar tidak mengorbankan masa depan anak-anak lokal demi mengakomodasi kepentingan luar daerah melalui prosedur yang cacat hukum.
Gubernur Banten Andra Soni yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait masalah ini belum merespon hingga berita ini diturunkan. (WAH)