Korupsi Pengadaan Pemancar Siaran, Kejari Depok Tetapkan Dua Tersangka

Kamis, 23 Juli 2026, 05:42 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan dua orang sebagai tersangka. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemancar siaran luar negeri berupa Antena Rotable Log Periodic pada Kantor Pusat Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) yang berlokasi di Cimanggis, Kota Depok, Tahun Anggaran 2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, B.D. Hatmoko, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (22/7/2026) setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

"Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial W selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan M selaku Direktur PT Chantika Putri Mandiri (CPM) sebagai penyedia barang dan jasa," ujar Hatmoko kepada wartawan.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara bermula pada November 2021 saat Pokja Pengadaan Barang dan Jasa LPP RRI melakukan penunjukan langsung terhadap PT Chantika Putri Mandiri untuk mengerjakan proyek pengadaan Antena Rotable Log Periodic.

Baca juga : Wujudkan Perjalanan Aman, KAI Daop 3 Cirebon Perkuat Keandalan Jalan Rel

Padahal, perusahaan tersebut sebelumnya telah mengikuti proses tender pada Juli 2021 dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.

Selanjutnya kata Hatmoko, pada 8 November 2021, tersangka W selaku PPK menunjuk PT CPM sebagai penyedia barang dan jasa. "Dua hari kemudian, W bersama Direktur PT CPM menandatangani kontrak pengadaan dengan nilai Rp26.397.800.000 dan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender," kata dia.

Dalam pelaksanaannya, lanjutnya penyidik menemukan pembayaran proyek telah dilakukan 100 persen, sementara progres pekerjaan di lapangan baru mencapai 1,79 persen. Selain itu, penyidik juga menduga adanya mark up anggaran serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Menurut Hatmoko, tersangka W diduga mengarahkan spesifikasi teknis kepada merek tertentu, menyetujui pembayaran yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan, menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

Baca juga : Korupsi Proyek Gedung Pemkab. Lamongan, KPK Periksa Eks Dirut PT Abipraya Brantas

"Juga diduga menerima suap atau gratifikasi terkait proyek," ucapnya.

Sementara itu, tersangka M selaku Direktur PT Chantika Putri Mandiri diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, mengajukan tagihan pembayaran yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan, memperoleh keuntungan secara melawan hukum, serta diduga memberikan suap atau gratifikasi dalam proyek tersebut.

Kejari Depok menyebut besaran kerugian keuangan negara hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal subsidair terkait penyalahgunaan kewenangan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap keduanya karena dinilai masih bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Baca juga : Dugaan Korupsi Pesawat Fiktif, Kejaksaan Gandeng BPK Sebelum Tetapkan Tersangka

Kejaksaan Negeri Depok menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara sebagai bagian dari pembuktian dalam perkara tersebut. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal