LampuHijau.co.id - Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Tangerang, Hasanudin BJ, mendorong Pemerintah Kota Tangerang dan DPRD untuk memperkuat dasar hukum kelembagaan LPM melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwal). Harapan tersebut disampaikan Hasanudin usai kegiatan syukuran HUT LPM ke-26 pada Sabtu (25/7).
Hasanudin menjelaskan bahwa usulan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, yang menempatkan LPM sebagai salah satu mitra strategis pemerintah.
Baca juga : Mantapkan Ekonomi Desa, Bupati Maesyal Tutup UMKM Ngider Kecamatan
Menurutnya, keberadaan regulasi daerah yang spesifik sangat penting untuk memperjelas posisi LPM sekaligus memperkuat ruang kolaborasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
"Kami terus berkomunikasi dengan pemerintah daerah dan DPRD agar peraturan ini segera direalisasikan. Jika Perda atau Perwal sudah ada, program-program pemberdayaan masyarakat yang dijalankan LPM akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat hingga ke tingkat kelurahan," ujar Hasanudin.
Baca juga : Bangun Kesadaran Masyarakat untuk Membayar Pajak Lewat Tangerang TAXPO 2026
Ia menegaskan, meski sinergi antara LPM dan Pemkot Tangerang selama ini sudah berjalan baik, payung hukum yang jelas tetap dibutuhkan untuk memberikan kepastian peran kelembagaan. Hasanudin berharap komunikasi lintas sektor terus terjalin agar regulasi yang dihasilkan kelak benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Tangerang. (WAH)