Pemkab Subang Apresiasi Polisi Bongkar 21 Kasus Narkotika dengan 26 Tersangka

Wabup Subang Agus Masykur saat Konferensi Pers Kasus Narkotika, Sediaan Farmasi dan Psikotropika di Mapolres Subang, pada Selasa (4/8/2026). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Selasa, 4 Agustus 2026, 12:57 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang mengapresiasi Polres Subang mengungkap 21 kasus narkotika dengan 26 tersangka. Aksi Polres Subang tersebut wujud nyata melindungi masyarakat Kabupaten Subang.

Apresiasi ini disampaikan Bupati Subang Reynaldi Putra Andita melalui Wabup Subang Agus Masykur saat Konferensi Pers Kasus Narkotika, Sediaan Farmasi dan Psikotropika di Mapolres Subang, Selasa (4/8/2026).

Baca juga : Polres Subang Bongkar 21 Kasus Narkotika dengan 26 Tersangka

Dari 21 kasus ini terdiri dari 14 kasus sabu dengan 17 tersangka, 6 kasus sediaan farmasi dengan 8 tersangka, dan 1 kasus psikotropika dengan 1 tersangka. Para tersangka ditahan di Rutan Mapolres Subang.

Wabup Subang mengatakan pihaknya sangat apresiasi Polres Subang ungkap peredaran narkotika, sediaan farmasi dan psikotropika.

Baca juga : Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap 58 Kasus Narkotika, 67 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pengungkapan puluhan kasus tersebut yang kemudian disampaikan kepada publik wujud nyata keseriusan Polres Subang bersama Forkopimda Kabupaten Subang melindungi masyarakat Kabupaten Subang.

"Masyarakat bisa melihat Polres Subang bersama Forkopimda Kabupaten Subang tegas dalam memberantas narkotika, sediaan farmasi tanpa izin edar dan psikotropika," ucap Wabup Subang.

Baca juga : Polres Subang Ungkap 32 Kasus Narkotika dengan 33 Tersangka

Kata Wabup Subang, semua pihak harus tahu efek negatif narkotika, sediaan farmasi tanpa izin edar dan psikotropika, sehingga masyarakat tidak ikut-ikutan edarkan atau konsumsi barang-barang tersebut.

"Kami mengimbau mayarakat jangan ikut-ikutan edarkan atau menyalahgunakan narkotika, sediaan farmasi dan psikotropika, karena berdampak negatif bagi kesehatan dan bisa terjerat masalah hukum," ujarnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal