LampuHijau.co.id - Rencana pembangunan SMP Negeri 25 Tangsel di Perumahan Bukit Nusa Indah, Serua, Ciputat, mendapat sorotan tajam dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang. Pemerintah didesak menghentikan sementara seluruh aktivitas fisik di lapangan sampai legalitas tanah dan kelayakan teknis lokasi dibuktikan secara transparan ke publik.
Meskipun mendukung penuh pemenuhan hak pendidikan masyarakat melalui hadirnya sekolah negeri, LBH Tangerang menekankan bahwa pembangunan fasilitas publik wajib memenuhi aturan tata ruang, keselamatan, administrasi pemerintahan, dan kelayakan lingkungan.
"Keberatan yang disampaikan warga setempat bukan bentuk penolakan terhadap pendidikan, melainkan bentuk kekhawatiran objektif atas kelayakan lokasi pembangunan," ujar Direktur LBH Tangerang Rasyid Hidayat.
Keberatan tersebut, kata Rasyid, mencakup status hukum tanah, kesesuaian fungsi lahan, keterbatasan akses jalan, potensi kemacetan, daya resap air, hingga belum jelasnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin).
Baca juga : Berbagi Takjil, Kapolres Tangerang Kota Pererat Hubungan dengan Ulama
Rasyid menegaskan bahwa dialog atau pertemuan yang dilakukan pemerintah daerah bersama masyarakat tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif semata. Kehadiran sejumlah organisasi perangkat daerah dalam dialog belum otomatis membuktikan lokasi tersebut legal dan kayak secara teknis.
"Pemerintah dituntut menjawab kekhawatiran warga menggunakan data dan dokumen resmi yang dapat diakses secara terbuka," tegasnya.
Di sisi lain, LBH Tangerang juga menggarisbawahi bahwa keberatan warga bukan hak veto untuk membatalkan proyek, melainkan alarm agar pemerintah membuktikan keabsahan status tanah, keamanan bangunan, dan mitigasi dampak sebelum melanjutkan pembangunan.
Guna memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta aturan turunannya dan prinsip pemerintahan yang baik, LBH Tangerang meminta Pemkot Tangsel membuka 10 dokumen krusial.
Baca juga : Legislator PKS Desak Wali Kota Tangerang Selatan Tetapkan Darurat Sampah
Dokumen yang dituntut transparansinya mencakup bukti legalitas serta riwayat penguasaan tanah, dokumen penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang, site plan awal Perumahan Bukit Nusa Indah, hingga dokumen kesesuaian pemanfaatan ruang.
Selain itu, pemerintah juga diwajibkan membeberkan dokumen persetujuan lingkungan, Amdal Lalin, PBG, kajian geoteknik, drainase, daya resap air, akses kendaraan darurat, serta kajian kebutuhan sekolah dan alternatif lokasi lain beserta rencana pengelolaan lalu lintas dan parkirnya.
Sebagai langkah konkret, LBH Tangerang menyampaikan enam rekomendasi utama kepada Pemkot Tangsel. Selain menghentikan sementara proyek fisik di lapangan, pemerintah direkomendasikan untuk menggelar uji kelayakan independen di bidang tata ruang, transportasi, konstruksi, dan lingkungan.
Pemkot Tangsel juga diminta mengutamakan konsultasi dengan warga terdampak langsung, menyajikan perbandingan alternatif lokasi beserta mitigasi risikonya, menuangkan seluruh hasil kajian dan dialog ke dalam berita acara resmi yang diserahkan ke masyarakat, serta mencegah segala bentuk intimidasi, pelabelan anti-pendidikan, maupun mobilisasi massa yang berpotensi memicu konflik horizontal agar kebutuhan akan sekolah negeri tidak dipertentangkan dengan hak warga atas tempat tinggal yang aman dan lingkungan yang sehat.
Baca juga : Kota Tangerang Dukung Penuh MBG Berkualitas dan Tepat Sasaran
Menurutnya, jika seluruh persyaratan hukum dan teknis terbukti terpenuhi, pemerintah wajib menyiapkan skenario mitigasi dampak yang terukur. Namun, apabila lokasi di kawasan Perumahan Bukit Nusa Indah terbukti tidak memenuhi standar keselamatan dan tata ruang, Pemkot Tangsel harus berjiwa besar mengevaluasi keputusan dan memindahkan lokasi pembangunan ke tempat yang lebih layak demi keamanan peserta didik dan masyarakat sekitar. (WAH)