AKP Ikin Sodikin Tegaskan Jangan Ada Asusila, Bullying dan Kekerasan di SMAN 1 Pagaden

Kapolsek Pagaden Polres Subang AKP Ikin Sodikin, S.H., M.M menjadi pembina upacara pengibaran bendera merah putih di SMAN 1 Pagaden, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Senin, 28 September 2026, pagi.
Senin, 28 September 2026, 10:25 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Kapolsek Pagaden Polres Subang AKP Ikin Sodikin, S.H., M.M menjadi pembina upacara pengibaran bendera merah putih di SMAN 1 Pagaden, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Senin, 28 September 2026, pagi.

Kegiatan tersebut atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H dalam rangka menyampaikan edukasi terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kepada kalangan pelajar.

AKP Ikin Sodikin, S.H., M.M menyampaikan pelajar dan guru agar tidak melakukan perbuatan menyimpang atau tidak sesuai kaidah, norma hukum, sosial dan norma agama yang mencederai dunia pendidikan.

Baca juga : DPD Ingatkan 15 RUU Kabupaten/Kota Jangan Abaikan Kekhasan Daerah

"Jangan sampai melakukan asusila, bullying dan kekerasan. Anak-anak atau guru apabila melihat hal demikian agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian dan tidak usah takut," ucap AKP Ikin Sodikin, S.H., M.M.

Pihaknya menegaskan Polsek Pagaden 24 jam siap memberikan perlindungan dan pengayoman serta melayani masyarakat siapapun itu dengan sebaik-baiknya.

"Polsek Pagaden pun berkomitmen dalam menjaga generasi Bangsa untuk tidak membiarkan adaya praktek penjualan obat-obatan terlarang dan miras, guna menjaga hal-hal yang dapat mempengaruhi masa depan pelajar semua," ucapnya.

Baca juga : Wali Kota Sachrudin Tegaskan Komitmennya Perkuat Layanan Air yang Bersih dan Transparan Lewat Forum Pelanggan

Kapolsek Pagaden terus bersinergi dengan pihak sekolah untuk melakukan Police Go To School secara rutin seizin pimpinan untuk meningkatkannya pemahaman tentang Harkamtibmas kepada guru dan pelajar.

"Seluruh pelajar agar tidak melibatkan diri dalam aksi tawuran antar pelajar atau sesama pengendara bermotor dan nongkrong-nongkrong di tempat yang dapat mengganggu ketertiban umum," ujarnya.

Pelajar wajib mematuhi aturan berlalu lintas seperti, melengkapi surat-surat kendaraan dan SIM serta pakai helm guna keselamatan dalam berlalulintas dan sepeda motor tidak boleh menggunakan knalpot brong. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal