LampuHijau.co.id - Anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus Wakil Ketua Fraksi PKB DPR RI Maman Imanulhaq mendukung langkah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang siap membuka data dan dokumen untuk kebutuhan audit forensik Keuangan Haji.
Menurutnya, keterbukaan BPKH menunjukkan komitmen terhadap penguatan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dana jemaah.
Maman menegaskan, audit forensik tidak semestinya dimaknai sebagai tuduhan terhadap BPKH, melainkan sebagai instrumen untuk menguji fakta dan memastikan pengelolaan dana jemaah berjalan sesuai ketentuan.
“Saya mendukung audit forensik Keuangan Haji. Bukan karena menganggap telah terjadi pelanggaran, tetapi karena dana haji merupakan amanah publik yang nilainya besar dan menyangkut kepentingan jemaah dalam jangka panjang,” kata Maman dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).
Menurut Maman, kesiapan BPKH untuk membuka data dan dokumen yang diperlukan dalam proses pemeriksaan merupakan sikap yang patut diapresiasi.
“Keterbukaan terhadap pemeriksaan merupakan bagian penting dari tata kelola. Pemeriksaan justru dapat menjadi momentum untuk memastikan sistem yang berjalan semakin kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
WTP dan Audit Forensik Dapat Berjalan Berdampingan Maman mengatakan, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tidak perlu dipertentangkan dengan audit forensik. Keduanya memiliki konteks dan tujuan pemeriksaan yang berbeda dalam kerangka pengawasan dan akuntabilitas.
Baca juga : Anggota DPR RI KH Maman Imanulhaq Dorong Gerakan Sadar Pencatatan Nikah
“WTP merupakan capaian penting dan harus dihargai. Namun, WTP tidak berarti ruang pemeriksaan lainnya tertutup. Sebaliknya, audit forensik juga tidak boleh sejak awal dimaknai sebagai bukti adanya penyimpangan,” katanya.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan untuk memperoleh fakta secara objektif, bukan membangun kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai. “Audit adalah proses untuk menemukan dan menguji fakta, bukan proses untuk menciptakan kesimpulan sebelum fakta diperiksa,” tegas Maman.
Uji Integritas Data dan Transaksi Maman mendorong agar pemeriksaan tidak hanya melihat angka dalam laporan keuangan, tetapi juga memastikan keterhubungan dan integritas data serta transaksi Keuangan Haji.
Proses tersebut antara lain dapat mencakup rekonsiliasi data jemaah, setoran awal dan pelunasan, nilai manfaat, status keberangkatan, pembatalan dan pengembalian dana dengan catatan pengelolaan Keuangan Haji serta realisasi penyelenggaraan ibadah haji.
“Yang penting adalah memastikan rantai data dan transaksi dapat ditelusuri dari hulu sampai hilir. Jika terdapat perbedaan atau ketidaksesuaian, hal tersebut harus dapat dijelaskan berdasarkan data dan dokumen yang sah,” ujarnya.
Ia menambahkan, kualitas pengelolaan Keuangan Haji tidak hanya tercermin dari angka akhir dalam laporan keuangan, tetapi juga dari proses dan pengendalian yang menghasilkan angka tersebut.
Transparansi Pengelolaan Nilai Manfaat Maman juga menilai mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan nilai manfaat perlu dapat dijelaskan secara transparan kepada jemaah.
Baca juga : Anggota DPR RI Maman Wanti-wanti Jangan Ada Jemaah Tertinggal di Muzdalifah
Menurutnya, publik perlu memperoleh pemahaman yang utuh mengenai hubungan antara BPIH dan Bipih, jumlah jemaah, masa tunggu, nilai manfaat, hasil investasi, kebutuhan likuiditas, serta komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji.
“Tujuannya bukan semata-mata mencari kesalahan, tetapi memastikan setiap keputusan keuangan memiliki dasar yang jelas, dapat ditelusuri, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Audit Perlu Memperhatikan Keberlanjutan Selain melihat pengelolaan Keuangan Haji pada periode sebelumnya, Maman menilai pemeriksaan juga penting untuk memberikan perspektif terhadap keberlanjutan pengelolaan dana jemaah.
Faktor seperti jumlah jemaah masa tunggu, perubahan biaya haji, kebutuhan likuiditas, hasil investasi, risiko pasar, perubahan kebijakan, dan dinamika ekonomi perlu menjadi bagian dari evaluasi tata kelola.
“Pertanyaan kita bukan hanya apa yang sudah terjadi, tetapi juga bagaimana memastikan sistem Keuangan Haji mampu menghadapi kebutuhan dan tantangan di masa mendatang,” ujarnya.
Ia berharap hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar untuk memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan kualitas data, menjaga likuiditas, mengelola risiko investasi, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat keberlanjutan Keuangan Haji.
DPR Kawal Pengawasan Keuangan Haji Maman menegaskan, pengawasan terhadap tata kelola Keuangan Haji merupakan bagian dari fungsi DPR untuk memastikan pengelolaan dana publik berjalan sesuai mandat peraturan perundang-undangan dan kepentingan jemaah.
Baca juga : Anggota DPR RI Maman Gaungkan Selamatkan Anak dari Kekerasan, Eksploitasi, dan Trauma
“Pengawasan bukan berarti mencari-cari kesalahan lembaga. Pengawasan adalah memastikan seluruh institusi yang menjalankan amanah publik bekerja sesuai mandat dan dapat mempertanggungjawabkan pengelolaannya,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar istilah audit forensik tidak digunakan untuk membangun kesimpulan atau tuduhan sebelum pemeriksaan selesai. “Kita membutuhkan kebenaran berbasis bukti, bukan kebenaran berbasis persepsi.” ujarnya.
Maman berharap proses pemeriksaan dilakukan secara independen, objektif, profesional, dan berbasis bukti, dengan ruang lingkup yang jelas serta tetap memperhatikan perlindungan data pribadi jemaah.
“Jika audit menemukan persoalan, sampaikan berdasarkan bukti. Jika terdapat pelanggaran, tindak sesuai ketentuan hukum. Jika ditemukan kelemahan tata kelola, lakukan perbaikan. Sebaliknya, jika suatu dugaan tidak terbukti, hal itu juga harus disampaikan secara transparan kepada publik,” ujarnya.
Menurut Maman, tujuan akhir audit adalah memastikan dana jemaah dikelola secara aman, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
“Semakin besar amanah, semakin kuat pula mekanisme pertanggungjawabannya harus dibangun. Audit forensik harus menjadi momentum untuk memastikan Keuangan Haji tidak hanya tercatat dengan baik, tetapi juga dikelola dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan kepada jemaah,” pungkasnya. (MGN)