LampuHijau.co.id - Polsek Pagaden Polres Subang gerak cepat mengecek galian tanah yang viral di media sosial di Kampung Kacepet, Desa Simpar, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (10/10/2026).
Pengecekan tersebut dilakukan unit Reskrim Polsek Pagaden atas perintah Kapolsek Pagaden AKP Ikin Sodikin, S.H., M.M didampingi Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Desa Simpar, serta Kepala Desa Simpar.
Baca juga : Suling Amis di Desa Rancasari, Kapolsek Pamanukan Serap Aspirasi Masyarakat
Hasil pengecekan dan klarifikasi di lapangan bahwa pemilik sawah H. Utama menjelaskan adanya kegiatan alat berat di sawah miliknya yaitu inisiatif sendiri untuk meratakan sawah yang kondisinya tinggi dan kurang produktif.
"Tanah yang dikeruk digeser ke sepanjang tanggul sungai yang berjarak kurang lebih 100 M dan lokasinya masih berada di sawah milik Haji Utama serta sawah milik Rohendi yang kondisinya dalam," ucap AKP Ikin.
Baca juga : AKP Ikin Gaet RT dan RW Atasi Masalah Tanpa Sampai ke Polsek Pagaden
Terkait pengurugan tanggul yaitu untuk mencegah terjadinya air meluap saat musim penghujan. "Pemilik sawah menjelaskan bahwa tidak ada tanah yang dijual belikan keluar. Jadi bukan tambang ilegal," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Simpar Saepudin mengatakan terkait aktivitas alat berat di sawah milik H Utama, bahwa pemilik sawah akan meratakan sawahnya dan membuat tanggul sepanjang sungai di lokasi miliknya.
Adapun aktivitas alat berat dan kendaraan angkutan tanah yaitu untuk memindahkan tanah di lokasi sawah milik H Utama, dan sepengetahuan kepala desa tidak ada tanah yang dijual belikan ke luar.
Polsek Pagaden Polres Subang berkomitmen tidak ada aktivitas galian tanah merah tidak berizin. Buktinya, Polsek Pagaden bersama Satpol PP dan Muspika telah menutup galian tanah merah yang tidak berizin. (MGN)