LampuHijau.co.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Dr. KH. Maman Imanulhaq, MM apresiasi Polda Jabar dan Polres jajaran gesit berantas minuman keras (miras) dan obat keras terbatas (OKT) atau sediaan farmasi tidak berizin serta narkotika.
Apresiasi ini disampaikan anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar IX meliputi Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang dan Kabupaten Sumedang ini dalam keterangan, Rabu (21/10/2026).
Baca juga : Anggota DPR RI Maman Dukung BPKH Buka Data untuk Audit Forensik Keuangan Haji
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mendukung Polda Jabar dan Polres jajaran memberantas miras dan OKT tidak berizin dan narkotika, karena barang-barang tersebut dapat merusak masa depan generasi muda.
"Kami berkomitmen melindungi generasi muda, sehingga mendukung Polda Jabar dan Polres jajaran dalam memberantas miras dan OKT tidak berizin, serta narkotika," ujar Kang Maman, sapaan akrabnya.
Baca juga : Pelajar SMAN 1 Pamanukan Diajak Jauhi Pergaulan Bebas, Tawuran dan Narkotika
Menurutnya, barang-barang tersebut tidak hanya merusak masa depan generasi muda, tapi berdampak juga terhadap kesehatan, ekonomi, dan keluarga, bahkan harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Untuk itu, ia mengajak semua pihak berperan aktif melaporkan temuan miras dan OKT tanpa izin edar serta narkotika kepada pihak kepolisian. Laporan bisa langsung ataupun melalui layanan Call Center 110.
Baca juga : Pemkot Cirebon Dukung Polisi Berantas Peredaran Narkoba dan Miras
"Kami apresiasi Polda Jabar dan Polres jajaran dalam memberantas miras dan OKT tidak berizin serta narkotika. Polisi bersama masyarakat, Jabar bersih dari miras dan OKT tidak berizin dan narkotika," ucapnya. (MGN)