LampuHijau.co.id - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Subang, A. Fauzi Ridwan, menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Subang wajib mematuhi regulasi dan memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyoroti dugaan masih beroperasinya sebuah perusahaan di Kecamatan Cipeundeuy yang sebelumnya telah dikenai penyegelan atau penutupan sementara oleh pemerintah daerah.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Subang bersama DPRD telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap perusahaan tersebut menyusul persoalan kelengkapan perizinan.
Dalam penanganan itu, Satpol PP melakukan penyegelan atau penutupan sementara sebagai langkah penegakan ketentuan yang berlaku. Namun, muncul dugaan bahwa perusahaan tersebut masih menjalankan aktivitas operasional meskipun telah dikenai tindakan penutupan sementara.
Kondisi ini dinilai perlu segera ditindaklanjuti oleh instansi berwenang untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap keputusan pemerintah daerah.
Baca juga : Kapolres Subang Gelar Sholat Subuh Keliling Perkuat Kebersamaan dengan Masyarakat
A. Fauzi Ridwan menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan itu tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kepatuhan terhadap aturan sekaligus penghormatan terhadap kewenangan pemerintah daerah.
“Semua perusahaan di Subang harus mengikuti regulasi yang ada. Terutama perusahaan yang sudah disegel atau ditutup sementara sampai perizinannya terbit, tetapi diduga masih beroperasi. Kalau memang itu terjadi, tentu harus menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Fauzi.
Menurutnya, tindakan penyegelan atau penutupan sementara yang telah dilakukan pemerintah daerah harus dihormati dan dipatuhi. Apabila perusahaan tetap beroperasi tanpa memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, situasi tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat serta memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan aturan.
“Pemerintah daerah bersama DPRD sudah turun langsung melakukan sidak dan mengambil langkah sesuai kewenangannya. Jangan sampai keputusan tersebut justru diduga tidak dipatuhi. Kalau benar masih beroperasi, ini bisa menimbulkan kegaduhan dan terkesan tidak menghargai pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia pun mendorong Satpol PP bersama perangkat daerah terkait untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap kondisi perusahaan di Cipeundeuy tersebut.
Baca juga : Dwi Ajeng Soroti Tata Kelola Bencana di Kepri, Bantuan Jangan Terhambat Birokrasi
Verifikasi lapangan diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas operasional masih berlangsung, bagaimana status perizinannya, serta apakah perusahaan telah memenuhi ketentuan yang menjadi dasar pencabutan penutupan sementara.
DPRD Dukung Investasi, tetapi Jangan Abaikan Regulasi
Fauzi menegaskan, sikap tegas terhadap persoalan perizinan bukan berarti pemerintah daerah maupun DPRD menghambat investasi.
Sebaliknya, DPRD Kabupaten Subang menyambut baik masuknya investor karena investasi memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Akan tetapi, menurutnya, investasi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum. Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan perizinan dan menaati keputusan pemerintah yang berlaku bagi kegiatan usahanya.
Baca juga : Mulai Hari Ini, Gerbang Tol Sementara Cipeundeuy Subang Mulai Bertarif
“Pemerintah daerah tentu tidak menghalangi investasi. DPRD juga sangat menyambut investasi di Subang karena berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi. Tetapi regulasi harus ditegakkan, sehingga memberikan kenyamanan dan kepastian hukum bagi semuanya,” katanya.
Fauzi menambahkan, Kabupaten Subang saat ini memiliki daya tarik besar bagi investor, terutama dengan keberadaan Pelabuhan Patimban dan berkembangnya kawasan-kawasan industri yang saling terhubung melalui jaringan infrastruktur dan aktivitas ekonomi.
Menurutnya, potensi tersebut harus dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan daerah. Namun, iklim investasi yang baik tidak cukup hanya ditopang oleh masuknya modal, melainkan juga oleh kepastian hukum, pengawasan yang konsisten, dan perlakuan yang adil terhadap seluruh pelaku usaha.
Karena itu, ia meminta agar persoalan perusahaan di Cipeundeuy tersebut ditangani secara jelas dan terukur. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum dan kewenangannya.
“Kita ingin Subang maju dan menjadi tujuan investasi. Tetapi semua perusahaan harus taat aturan. Jangan sampai investasi berkembang, sementara regulasi diabaikan. Kepastian hukum harus dijaga agar dunia usaha tumbuh dengan baik dan masyarakat juga mendapatkan manfaatnya,” pungkas Fauzi. (rls)