APK Melanggar Aturan dan Membahayakan di Jakarta Pusat Segera Ditertibkan

Sabtu, 20 Januari 2024, 12:44 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pemerintah Kota Adminitrasi Jakarta Pusat bersama penyelenggara, peserta dan pengawas Pemilu 2024 menggelar rapat di Posko Pemilu Jakarta Pusat, Jumat (19/1). Rapat tersebut membahas pembenahan dan penertiban alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang melanggar aturan, rusak serta membahayakan masyarakat pengguna jalan.

Komisioner KPU Jakarta Pusat, Sahar Dohar Manullang mengapresiasi inisiasi rapat dari pihak Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat. Diakuinya, isu mengenai pemasangan APK di sejumlah lokasi telah meresahkan publik lantaran memicu kecelakaan lalulintas di sejumlah lokasi.

"Beberapa dari masyarakat juga ada yang telah memberikan laporan resmi terkait APK," katanya.

Baca juga : Hari Terakhir Pengurusan DPTB, KPU Jakarta Pusat Diserbu Warga

Menurut Sahar, aturan mengenai kampanye terbuka yang dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 nanti sudah juga membahas aturan terkait lokasi yang dilarang memasang APK seperti tempat ibadah, fasilitas gedung pemerintah dan sekolah. Selain itu, KPU DKI Jakarta juga telah menetapkan larangan penempatan APK di JPO dan Flyover.

Dilanjutkannya, apalagi yang berkembang belakangan ini pemasangan APK di JPO ada yang melebihi lebaran penampang hingga menutupi pandangan dan pemasangan APK di Flyover memanfaatkan kayu dengan ukuran besar. Hal itu menurutnya berpotensi membahayakan masyarakat yang melintas seperti kejadian di FO Mampang dan Jakarta Barat.

"Kalau misal lepas jatuh, bayangkan jatuh menimpa pejalan kaki. Karena itu kami sangat mendukung inisiasi dari Pemkot menggelar rapat ini," ujarnya.

Baca juga : Tawuran Pecah di Cempaka Putih, Warga Diintimidasi Oknum Polisi

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putra memastikan jajarannya hingga tingkat kecamatan siap mendukung kegiatan. Bahkan selama ini pihaknya tengah menunggu kesiapan pihak pemerintah kota dan partai untuk bersama-sama melakukan perapihan.

"Yang akan kita tertibkan tentunya yang melanggar aturan Pemilu, Perda Tibum dan kondisinya rusak serta berpotensi memicu kecelakaan," tegasnya.

Kepala Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta Pusat, Rahmat Hidayat mengatakan, kegiatan rapat ini sebagai upaya persuasif membangun diskusi bersama tentang APK Pemilu 2024 yang kondisinya sudah berantakan. Semua pihak yang hadir pun telah sepakat untuk melakukan perapihan bersama-sama. Rencananya perapihan akan dilaksanakan di Jalan Salemba Raya mulai Kemensos hingga Jalan Flyover Senen Atrium. Hasil dari perapihan nantinya akan dilakukan pemberkasan berita acara untuk disampaikan ke Partai Politik masing-masing.

Baca juga : Pengawasan Ketenagakerjaan di Jakarta Harus Jadi Barometer

"Kami berharap APK yang ada di Jakarta Pusat tidak sampai memicu kecelakaan. Pemilu juga harus mencerminkan kepedulian bersama dan tidak mengganggu keindahan kota," tandasnya.

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal