LampuHijau.co.id - Kasus harta pailit Hotel Sing Ken Ken Boutigue di Jalan Arjuna No. 1 Legian-Seminyak, Kabupaten Badung dengan debitur PT Rendamas Realty atas nama pemilik Jane Christina Tjandra belum juga selesai. Kasus kepailitan ini sedang diurus untuk pemberesan harta pailit, dimana Bank UOB yang awalnya tercatat sebagai kreditur dan mempunyai aset jaminan berupa Sing Ken Ken Boutigue Hotel tersebut.
Kasus ini belum selesai karena diduga Kurator tidak menjalankan tugas sebagaimana ketentuan dalam UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Jane Christina Tjandra, owner hotel Sing Ken Ken Boutigue mengatakan, pada tahun 2023 dirinya mendapat kabar dari seseorang dan melakukan pengecekan ke hotel. Dirinya mengaku terkejut ketika melihat keadaan hotel dan bangunannya banyak yang rusak bahkan hilang," ujar Jane yang ditemui oleh awak media di Breskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/12/2024).
Baca juga : Polres Subang Minta Guru dan Orangtua Berperan Aktif Cegah Bullying
Atas peristiwa hilangnya barang barang tersebut, Jane membuat laporan kehilangan yang diduga dilakukan Kurator hotel. Laporan tersebut ditujukan ke kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit. Reskrimum) Polda Bali pada tanggal 6 April 2023.
Sementara itu Riyanta, S.H. selaku kuasa hukum Jane Christina Tjandra mengatakan terkait persoalan kepailitan yang dialami pemilik Hotel Sing Ken Ken Boutigue, dari persoalan kepailitan ini di mungkinkan terjadinya Mafia Peradilan dan beberapa soal kepailitan yang sudah saya dalamin. "Ini ada dugaan kerjasama antara Oknum di Pengadilan Niaga, Oknum Kurator, Oknum Pengawai/Karyawan Bank, Oknum Advokat dan atau pihak-pihak lain di luar yang mempunyai kepentingan dengan kepailitan," ujar Riyanta.
Atas hal tersebut kliennya mengalami kerugian secara material. "Seperti kita ketahui sudah ada beberapa kasus yang dilakukan oleh beberapa Kurator dan juga sudah di pidanakan oleh Polri dan beberapa kasusnya pun juga sudah Ingkrah," kata Riyanta.
Baca juga : Kapolresta Cirebon Perintahkan Satreskrim dan Polsek Selesaikan Kasus dengan Cepat
Untuk kasus Hotel ini di Polda Bali memang sudah berproses tetapi informasi yang didapat dari Polda Bali bahwasanya Kurator hotel tersebut tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan pihak Polda Bali.
Untuk diketahui, Polda Bali pertama kali melakukan pemanggilan pertama kali pada tanggal 13 Juni 2023, pemanggilan ke dua pada tanggal 19 Juni 2023 tetapi dari kedua pemanggilan tersebut sangat disayangkan karena dua orang Kurator tersebut tidak pernah hadir melakukan memenuhi pemanggilan tersebut. Pada pemanggilan ke-3 juga tidak pernah hadir.
"Oleh itu saya selaku kuasa hukum dari pihak hotel Sing Ken Ken Boutigue akan membuat permintaan tertulis kepada Kapolri, Bareskrim, Wassidik maupun Irwasum Polri agar pekara laporan polisi yang sudah di sampaikan oleh Polda Bali bisa ditarik ke Bareskrim Mabes Polri," katanya.
Intinya saya meminta kasus kepailitan bisa segera diusut tuntas, karena kalau tidak segera dituntaskan ini akan menyebabkan ajang dari mafia peradilan", tutur Riyanta. (wong)