LampuHijau.co.id - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyayangkan pembatasan akses terhadap para wartawan untuk meliput sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Majelis hakim yang dipimpin Rios Rahmanto melarang siarang langsung atau live proses persidangan. Selain itu, melarang para pengunjung merekam jalannya persidangan.
Tak hanya itu, berdasarkan pemantauan yang dilakukan Iwakum, ruang sidang yang digunakan dalam perkara ini dipenuhi oleh massa pendukung. Akibatnya, banyak wartawan tidak dapat masuk untuk meliput persidangan secara langsung.
Baca juga : Iwakum Sesalkan Dugaan Intimidasi Wartawan Kompas.com oleh Ajudan Panglima TNI
Parahnya lagi, tidak tersedia fasilitas alternatif, seperti layar monitor di luar ruang sidang untuk memantau jalannya proses persidangan.
"Kami memahami bahwa sidang bersifat terbuka untuk umum, namun kapasitas yang terbatas semestinya diantisipasi dengan menyediakan fasilitas pemantauan yang memadai, minimal melalui layar atau siaran langsung untuk jurnalis," kata Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil dalam keterangan tertulis, Kamis.
Menurut Kamil, keterbukaan informasi dan akses terhadap proses peradilan merupakan bagian penting dalam menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas sistem hukum.
Baca juga : Peringatan Iwakum: Pelaku Doxing ke Wartawan Bisa Dijerat Pidana!
Untuk itu, Iwakum mendesak agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan pihak terkait lebih responsif terhadap kebutuhan peliputan media.
Iwakum juga berharap, pengadilan dan aparat keamanan lebih memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan keamanan, kapasitas ruang, dan hak publik untuk mendapatkan informasi, terutama dalam perkara yang menjadi perhatian luas masyarakat.
"Kehadiran jurnalis di ruang sidang bukan hanya untuk mencari berita, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol publik atas proses peradilan. Jangan sampai pengadilan justru menutup ruang bagi fungsi tersebut," kata Kamil. (Yud)