Ngelanggar Perda, Lapak, Gubuk PKL, Warem & Posko Ormas di Kelapa Gading Ditertibkan Satpol PP

Kamis, 2 Oktober 2025, 17:16 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Satpol PP Jakarta Utara melakukan penertiban di Jalan Pegangsaan, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/10). Kegiatan ini juga dihadiri Camat Kelapa Gading, Garnisun TNI, Koramil, Polsek Kelapa Gading, Dishub dan PPSU.

Baca juga : Komplotan Mata Elang Ngerampas Motor Orang di Kelapa Gading, Nggak Berapa Lama Ditangkap Polisi

"Ada 8 lapak semi permanen ditertibkan, 4 warung remang-remang (Warem) berikut miras juga ditertibkan," terang Kasatpol PP Jakarta Utara, Muhammadong.

Baca juga : Penganiaya Pengunjung di Area Parkir Lapiaza Kelapa Gading Ditangkap Polisi Saat Tidur

"Selain itu, 16 gubuk pedagang kaki lima (PKL) berikut 1 posko ormas juga ikut ditertibkan," tambah Muhamadong.

Baca juga : Pengaruh Medsos terhadap Mental Anak, DPR: Dampak Psikologisnya Kurang Diperhatikan

Mereka kata Muhamadong, ditertibkan karena melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007. "Setelah penertiban, nanti UKPD terkait akan melaksanakan penataan wilayah termasuk mengajak CSR setempat untuk mempercantik wilayah sehingga kedepannya tidak ditempati bangunan-bangunan liar lagi," ungkap Muhamadong.(RIP)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal