LampuHijau.co.id - Satpol PP Jakarta Utara melakukan penertiban di Jalan Pegangsaan, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/10). Kegiatan ini juga dihadiri Camat Kelapa Gading, Garnisun TNI, Koramil, Polsek Kelapa Gading, Dishub dan PPSU.
"Ada 8 lapak semi permanen ditertibkan, 4 warung remang-remang (Warem) berikut miras juga ditertibkan," terang Kasatpol PP Jakarta Utara, Muhammadong.
Baca juga : Penganiaya Pengunjung di Area Parkir Lapiaza Kelapa Gading Ditangkap Polisi Saat Tidur
"Selain itu, 16 gubuk pedagang kaki lima (PKL) berikut 1 posko ormas juga ikut ditertibkan," tambah Muhamadong.
Baca juga : Pengaruh Medsos terhadap Mental Anak, DPR: Dampak Psikologisnya Kurang Diperhatikan
Mereka kata Muhamadong, ditertibkan karena melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007. "Setelah penertiban, nanti UKPD terkait akan melaksanakan penataan wilayah termasuk mengajak CSR setempat untuk mempercantik wilayah sehingga kedepannya tidak ditempati bangunan-bangunan liar lagi," ungkap Muhamadong.(RIP)