LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) "membebaskan" mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dari Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih bukan karena alasan sakit. Namun status tahanan rumah terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 itu, cuma karena ada permohonan dari pihak keluarga.

"Bukan karena kondisi sakit," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
"Jadi, karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," tambahnya.
Sebelumnya, Budi mengatakan bahwa pengalihan jenis penahanan Gus Yaqut dilakukan untuk sementara waktu. Namun dia tidak membeberkan pertimbangan KPK mengalihkan Yaqut sebagai tahanan rumah.
Baca juga : Nggak Mau Cagub "Transferan", Abdul Ghoni: Forkabi Solid Dukung Pram-Rano
"Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan," kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026) malam.
Budi menambahkan, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Yaqut dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam.
Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada Selasa (17/3/2026). Kemudian penyidik menelaah permohonannya lalu mengabulkannya. Pengalihan penahanan ini sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
"Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu. Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan," imbuhnya.
Budi memastikan, proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka. Demikian halnya dengan proses penanganan perkara ini, akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Baca juga : Lepas Gus Yaqut dari Rutan dan Cuma Jadi Tahanan Rumah, KPK Mabok Ketupat?
Kabar mengenai ketiadaan Yaqut di Rutan KPK Cabang Merah Putih diungkapkan istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, Silvia Rinita Harefa.
Silvia menyampaikan hal itu usai menjenguk suaminya yang merupakan terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Rutan KPK Cabang Merah Putih pada hari Lebaran, Sabtu (21/3/2026) siang. Kata dia, Noel bercerita bahwa Yaqut tidak diketahui keberadaannya.
"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan, katanya ada pemeriksaan, tapi kan nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan," kata Silvia.
"Sampai hari ini (Yaqut) nggak ada," tambahnya.
Diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut dalam kasus kuota haji pada Kamis (12/3/2026) malam lalu. Penahanannya untuk 20 hari pertama, sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga : Ditabrak Mobil Mewah, Tukang Mie Ayam di Kelapa Gading Luka-luka dan Gerobaknya Hancur
Lima hari berikutnya, KPK menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku eks Staf Khusus (Stafsus) Menag periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut pada Selasa (17/3/2026) siang. KPK menahan Gus Alex di Rutan KPK Cabang Gedung C1 (KPK lama).
Gus Yaqut dan Gus Alex merupakan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji periode 2023–2024. Perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar. (Mal)