LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dalam kasus suap percepatan eksekusi lahan.
"KPK meyakini bahwa hakim akan menolak permohonan pemohon," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Minggu (19/4/2026).
Kata Budi, keyakinan tersebut didasarkan pada fakta bahwa seluruh prosedur dalam proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Karena menurutnya, mulai dari tahap penyelidikan, peningkatan ke penyidikan, penetapan tersangka, hingga upaya paksa yang dilakukan, semuanya telah melalui mekanisme yang sah dan berbasis pada alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dirinya menegaskan, setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya memenuhi aspek formil, tetapi juga substansi penegakan hukum yang berkeadilan.
"Oleh karena itu, KPK optimistis bahwa hakim akan menilai secara objektif dan independen, serta menyatakan bahwa seluruh proses yang dilakukan KPK dalam perkara ini telah tepat dan sesuai hukum," imbuhnya.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menjadwalkan putusan praperadilan eks Ketua PN Depok pada Senin (20/4/2026).
"Untuk putusan diagendakan pada hari Senin tanggal 20 (April 2026), jam 1 (siang) ya," kata hakim dalam sidang dengan agenda kesimpulan di PN Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026) lalu.
Baca juga : Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Percobaan Curanmor
Diketahui, eks Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta melayangkan permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan. Dia juga menyoal penetapannya sebagai tersangka di kasus ini. Permohonan tersebut teregister dengan Nomor: 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, I Wayan Eka Mariarta melalui penasihat hukumnya meminta agar hakim menerima dan mengabulkan permohonan praperadilannya.
Rincian petitumnya di antaranya, menyatakan bahwa perbuatan termohon (KPK) dalam melakukan penangkapan (pengekangan kebebasan sementara waktu) kepadanya pada 5–26 Februari 2026, adalah perbuatan yang sewenang-wenang. Karena menurutnya, tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum.
"Menyatakan bahwa Surat Tanda penitipan Dokumen/Barang No. STT.57-/Lid.01.02/22/02/2026 tertanggal 6 Februari 2026, Surat Tanda Terima Penerimaan Barang/Bukti nomor: STPBB/279/DIK.01.05/23/02/2026 tertanggal 6 Februari 2026, dan Berita Acara Penyitaan 6 Februari 2026, adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti," demikian bunyi permohonannya.
Kemudian, menyatakan Surat Pimpinan KPK RI Nomor: 264 Tahun 2026 Tanggal 06 Februari 2026 tentang Penetapan Tersangka dan Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/117/DIK.00/23/02/2026 adalah tidak sah. Sebab kedua surat itu tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal. Untuk itu, agar segera memerintahkan KPK membebaskannya.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon," lanjut bunyi permohonannya.
Berikutnya, meminta pemblokiran yang dilakukan KPN terhadap kartu ATM dan tabungan miliknya adalah tidak sah. Serta agar memulihkan hak-hak pemohon praperadilan dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Baca juga : KPK Pastikan Hadir di Sidang Praperadilan Eks Menag Terkait Kasus Kuota Haji
Sementara KPK pada Selasa (10/2/2026) lalu, menggeledah kantor PN Depok terkait kasus dugaan rasuah ini. Selain itu, penggeledahan dilakukan di rumah eks Ketua PN Depok dan rumah Wakil Ketua PN Depok tersebut. Hasilnya, tim penyidik menyita uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) hampir senilai Rp 1 miliar.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik diantaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai 50 ribu dolar AS (setara Rp 840 juta)," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (10/2/2026).
Budi bilang, penyidik bakal menganalisis temuan dalam penggeledahan tersebut untuk menguatkan bukti-bukti yang didapat penyidik. Perkara ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada pekan lalu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka terhadap Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan wakilnya, Bambang Setyawan atas penerimaan suap sebesar Rp 850 juta dari PT Karabha Digdaya (KD), perusahaan BUMN di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Uang suap itu sebagai fee untuk percepatan proses eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.
Selain Wayan dan Bambang, KPK juga menetapkan tersangka terhadap tiga pihak lainnya. Mereka yakni Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026) malam.
Baca juga : Sederhana, Penuh Makna dan Pesan Hangat Di Tengah Perayaan HUT Ke-6 BMI Demokrat
Asep menjelaskan, pihak PT KD diduga menyuap para aparatur PN Depok. Suap diberikan agar proses eksekusi dari perkara sengketa lahan yang telah dimenangkan PT KD bisa dipercepat.
"Kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta," beber Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) KUHP.
Selain itu, KPK turut menjerat Bambang selaku Wakil Ketua PN Depok atas penerimaan gratifikasinya. Penerimaan gratifikasinya berdasarkan temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) kepada KPK.
"Dalam pemeriksaan lanjutan, tim KPK mendapatkan data dari PPATK bahwa Saudara BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi)," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026) malam.
Asep mengungkapkan, gratifikasi tersebut diduga bersumber dari PT DMV dengan total mencapai miliaran rupiah. Jumlah tersebut atas adanya penukaran mata uang asing (valas) selama rentang 2025 hingga 2026. Atas penerimaan gratifikasinya, KPK menjerat Bambang dengan sangkaan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 6 sampai 25 Februari 2026. (Mal)