Polisi Tangkap Pria Ingin Jual Obat Keras Daftar G di Pademangan, Ribuan Pil Obatnya Ikut Disita

Jumat, 24 April 2026, 07:24 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Unit Reskrim Polsek Pademangan berhasil menyita ribuan obat keras daftar G dari seorang pria berinisial AT. Selain menyita ratusan obat keras, polisi juga menyita narkotika jenis sabu seberat 0,95 gram.

Kapolsek Pademangan, AKP Daniel Dirgala menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari tertangkapnya AT saat mengendarai motor. "Kami menghentikan motor dan lakukan penggeledahan. Kami menemukan sabu seberat 0,95 gram. Kemudian kami lakukan pengembangan," kata Daniel Dirgala kepada wartawan, Kamis, 23 April 2026.

Baca juga : Pulang Belanja Obat Keras di Tanah Abang, Dua Cowok Terjaring Patroli Kepolisian

Polisi kemudian mengembangkan kasus dan berhasil menggerebek rumah pelaku yang berada di luar wilayah Pademangan. "Kemudian kami temukan obat daftar G nya di rumah pelaku. Pelaku menjual kepada pelanggan tertentu atau secara online," ujarnya.

Pelaku juga berencana akan mengedarkan obat keras daftar G jenis excimer dan tramadol di wilayah Pademangan. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan polisi sebelum obat itu beredar di masyarakat. "Kami gagalkan untuk beredarnya obat keras ini. AT akan mengedarkan di wilayah Pademangan, dan alhamdulillah sebelum beredar berhasil kami gagalkan," katanya.

Baca juga : Sat Narkoba Polres Jakut Tangkap Pria Jual Ribuan Pil Obat Tramadol dan Eximer di Tokonya

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka AT membeli obat daftar G dari situs online. Ia pun menjual kembali secara online dengan nominal Rp 50 ribu perlembar. "Antisipasinya, sesuai perintah pak Kapolres juga, kita akan melakukan patroli rutin terhadap toko-toko yang dicurigai. Kami himbau masyarakat untuk dilarang membeli. Masyarakat diminta memberikan informasi apabila ada toko (obat keras) yang buka," katanya.

Sementara untuk melakukan pencegahan, Kapolsek mengatakan akan melakukan patroli mulai siang, sore hingga malam hari. "Kami kolaborasi juga dengan masyarakat untuk melarang peredaran obat daftar G ini," ujarnya.

Baca juga : Arkors 85 Adakan Pertemuan di Pademangan, Akan Gandeng Anak Muda Bentuk Tim Futsal

Selain sabu, barang bukti yang disita dari tersangka AT adalah obat daftar G yang disita sebanyak 612 butir obat excimer dan 600 butir obat tramadol. Kasusnya masih ditangani Polsek Pademangan. (RIP)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal