LampuHijau.co.id - Kasus penembokan dan pengosongan rumah yang sempat viral di kawasan Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan, kini memasuki fase krusial. Pemilik sah properti, H. Karnadi, memastikan akan membawa perkara ini ke jalur hukum setelah upaya penyelesaian non-litigasi menemui jalan buntu.
Melalui kuasa hukumnya dari Ridho Law Firm, H. Karnadi membeberkan kronologi sengketa yang berakar dari kesepakatan jual beli secara lisan pada 18 Juni 2019 dengan pihak Desi Riana. Nilai transaksi disepakati sebesar Rp1,3 miliar, namun hingga tenggat waktu September 2019, kewajiban pelunasan tak kunjung dipenuhi.
“Faktanya, hingga April 2020 pembayaran baru mencapai Rp570 juta. Artinya, masih terdapat kekurangan signifikan yang tidak pernah diselesaikan,” tegas Ridho, SH., CPM dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).
Ridho menekankan, sejak awal telah disepakati bahwa pemecahan sertifikat hanya bisa dilakukan setelah pelunasan penuh. Namun hingga kini, syarat tersebut tidak pernah dipenuhi oleh pihak pembeli.
Baca juga : PT Dahana Berangkatkan Ratusan Pemudik Tujuan Jateng, Yogyakarta dan Jatim
Memasuki 2026, pihak pemilik mengambil langkah tegas. Somasi pertama dilayangkan pada 1 April, disusul somasi kedua pada 7 April 2026, yang menuntut pelunasan atau pengosongan rumah. Namun, respons yang diharapkan tak kunjung datang.
Upaya mediasi pun dilakukan dengan mendatangi Desi Riana di Lapas Perempuan dan Anak Kota Tangerang. Diketahui, Desi tengah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penipuan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1624/Pid.B/2025/PN.Tng.
“Sayangnya, yang bersangkutan menolak untuk bertemu, sehingga mediasi tidak berjalan,” ungkap Ridho.
Situasi kian rumit lantaran rumah tersebut kini ditempati pihak lain yang tidak memiliki hubungan hukum baik dengan H. Karnadi maupun dengan kesepakatan jual beli sebelumnya.
Baca juga : Sarana Kesehatan di Pesantren Penting Bagi Santri dan Masyarakat
Dalam konteks itu, tindakan penembokan dan pengosongan rumah disebut sebagai langkah mempertahankan hak atas kepemilikan yang sah. Namun, langkah tersebut juga menuai sorotan publik karena dinilai kontroversial.
“Karena tidak ada itikad baik, kami akan mengajukan gugatan wanprestasi sesuai Pasal 1243 KUHPerdata,” tegas Ridho.
Tak hanya itu, pihaknya juga membuka opsi menempuh jalur pidana terhadap pihak yang saat ini menguasai properti tanpa dasar hukum.
Secara regulasi, Ridho menegaskan bahwa transaksi jual beli tanah belum sah tanpa adanya Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Baca juga : Baguna PDIP Pasok Bantuan Logistik ke Sejumlah Wilayah Banjir di Tangerang
Kasus ini menjadi cerminan rapuhnya transaksi properti berbasis kesepakatan lisan tanpa penguatan dokumen hukum. Publik kini menanti, apakah sengketa ini akan berujung pada kepastian hukum atau justru membuka babak konflik baru. (Asp)