Terima Surat Kematian, KPK Terbitkan SP3 Tersangka Korupsi Siman Bahar

Siman Bahar saat menjadi saksi sidang mantan GM UBPP LM Antam Dody Martimbang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Mal)
Minggu, 26 April 2026, 16:59 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama Siman Bahar (SB) selaku beneficial owner (BO) atau pemilik dan Direktur Utama PT Loco Montrado (LM) yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam.

"SP3 diterbitkan setelah penyidik mendapatkan surat keterangan resmi yang menyatakan saudara SB meninggal dunia," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).

Kata Budi, KPK menerbitkan SP3 Siman Bahar pda 23 April 2026. Dokumen ini juga telah disampaikan kepada pihak keluarga.

Sementara dalam pengembangan perkara ini, KPK turut menyeret PT LM milik Siman Bahar sebagai tersangka korporasi. Bahkan penyidik telah melakukan penyitaan lebih dari Rp 100 miliar sebagai upaya asset recovery atau memulihkan kerugian negara dalam perkara dugaan rasuah ini.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah mendapat informasi kematian Siman Bahar. Namun belum dapat menerbitkan SP3 karena butuh kelengkapan administrasi untuk kepastiannya.

Baca juga : Eks Dirut PPSJ Yoory Corneles Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Tanah Rorotan

"Informasi meninggal dunia itu, per hari ini, kita sudah bisa pastikan, hanya kita butuh administrasinya," kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026) malam.

Kata Taufik, KPK akan menerbitkan SP3 atas kasus yang menjerat Siman Bahar tersebut. Namun pihaknya harus tetap memastikan dahulu terkait kebenaran kematian yang bersangkutan, salah satunya berdasarkan surat keterangan kematian.

"Tentunya, ini demi hukum, kalau tersangka meninggal dunia itu SP3 pasti. Tapi kita butuh administrasinya, itu yang sedang kami cek," imbuhnya.

Diketahui, Siman Bahar selaku Dirut PT Loco Montrado merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam dengan PT Antam (Tbk). Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 100,7 miliar.

Karenanya, untuk memulihkan kerugian negara dalam kasus ini, KPK menjerat PT Loco Montrado milik Siman Bahar sebagai tersangka korporasi.

Baca juga : Korupsi Tambang Ilegal, Konglomerat Kalteng Samin Tan Jadi Tersangka di Kejagung

"KPK telah menetapkan PT LM sebagai tersangka korporasi dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam pada Agustus 2025 ini," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangannya, Selasa (14/10/2025).

Adapun Siman Bahar sempat memenangkan praperadilan atas penetapan tersangkanya melawan KPK pada Oktober 2021 lalu. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Siman Bahar oleh KPK, tidak sah.

Lalu pada Juni 2023, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka. Namun karena alasan kesehatan, KPK belum melakukan penahanan hingga akhirnya Siman Bahar meninggal dunia.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menyeret pihak lain yakni mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Dody Martimbang ke pengadilan. Hingga akhirnya hakim menghukum Dody bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonisnya kepada Dody Martimbang dengan pidana selama 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan badan pada Oktober 2023 lalu.

Baca juga : Eks Menpora Pastikan Hadir Pemeriksaan Kasus Korupsi Haji di KPK

Hakim menyatakan, Dody bersama-sama Siman Bahar dan sejumlah pejabat Antam terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 100,7 miliar.

Pada Januari 2024 lalu, hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan tersebut. Dody tetap divonis penjara 6,5 tahun.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," demikian bunyi putusan PT DKI yang dikutip pada Selasa (30/1/2024). (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal