Soal Para Saksi Terima Duit di Kasus Chromebook, Hakim: Kewenangan Jaksa Buat Usut

Terdakwa kasus korupsi Chromebook, Mulyatsyah (kiri) dan Sri Wahyuningsih jelang sidang putusan di PN Jakpus, Kamis (30/4/2026). (Foto: Mal)
Jumat, 1 Mei 2026, 11:37 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyinggung adanya penerimaan uang oleh sejumlah saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek era kepemimpinan Nadiem Anwar Makarim. Atas penerimaan uang ini, jadi kewenangan jaksa penuntut umum dan penyidik untuk meminta pertanggungjawaban pidananya.

Hakim mengungkapkan hal itu dalam pertimbangan putusan terhadap Direktur SD pada Direktorat Paudasmen 2020–2021, Sri Wahyuningsih. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026) petang.

Kata hakim, saksi-saksi tersebut telah mengakuinya saat memberikan keterangan dalam persidangan perkara ini. Beberapa di antaranya telah mengembalikan kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), tapi ada juga yang belum mengembalikannya.

"Majelis hakim perlu menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penuntut umum dan penyidik untuk mengusutnya lebih lanjut sebagai perkara tersendiri," kata hakim anggota Sunoto saat membacakan pertimbangannya.

Hakim bilang, pengusutan lebih lanjut pihak-pihak dimaksud sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (lama) juncto UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (baru). Sehingga nantinya dapat mengungkap titik terang kebenaran materiil atas peran masing-masing saksi tersebut.

Terhadap para saksi dimaksud, majelis hakim menyatakan tidak berwenang dan tidak akan memberikan penilaian apapun terhadap pertanggungjawaban pidananya. Hal ini sesuai dengan asas praduga tak bersalah yang ditegaskan dalam Pasal 8 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Baca juga : Rampung Diperiksa KPK di Kasus Kuota Haji, Yaqut Ngaku Capek

"Atas pertanggungjawaban pidana yang bersifat personal serta asas independensi majelis hakim, sehingga setiap penilaian terhadap saksi-saksi tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan majelis hakim yang akan memeriksa perkaranya secara tersendiri, apabila perkara dimaksud diajukan ke persidangan," lanjut hakim.

Dikutip dari surat dakwaan, para saksi yang diduga menerima uang yakni Harnowo Susanto sebesar Rp 300 juta, Dhany Hamidnan Khoir Rp 200 juta dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) Purwadi Sutanto 7 ribu dolar AS, Suhartono Arham 7 ribu dolar AS.

Kemudian, Wahyu Haryadi sebesar 35 juta, Nia Nurhasanah Rp 500 juta, Hamid Muhammad Rp 75 juta, Jumeri Rp 100 juta, Susanto Rp 50 juta, M. Hasbi Rp 250 juta, dan Mariana Susy selaku rekanan penyedia Rp 5,15 miliar.

Sementara dalam putusannya, hakim menghukum Sri Wahyuningsih dengan pidana selama 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari pidana penjara. Hakim tidak membebankan uang pengganti, karena Sri tidak terbukti menerima aliran uang dari proyek pengadaan ini.

Hakim turut menjatuhkan vonis pidananya kepada terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur SMP Direktorat Paudasmen Kemendikbudristek Mulyatsyah yang disidangkan bergantian.

Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan putusan selama 4,5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari pidana penjara. Selain itu, membebankan uang pengganti Rp 2,28 miliar subsider 2 tahun penjara.

Baca juga : KPK Bakal Tahan Lagi Yaqut di Rutan, Masih Cek Kesehatan di RS Polri

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Perbuatan korupsinya dilakukan secara bersama-sama, yakni bersama Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbudristek 2019–2024, Ibrahim Arief alias Ibam selaku konsultan teknologi di Kemendikbudristek, serta Jurist Tan selaku staf khusus Menteri Nadiem, yang hingga kini masih buron.

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,56 triliun berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022," kata jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.

Nilai kerugian negara ini berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI dengan Nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 pada 04 November 2025.

Selanjutnya juga kerugian negara dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 sebesar sebesar 44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 621,38 miliar. Sehingga total kerugian negaranya sebesar Rp 2,1 triliun.

Kata jaksa, perbuatan ini dilakukan Mulyatsyah bersama-sama Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief alias Ibam, Nadiem Makarim, juga Jurist Tan yang merupakan mantan staf khusus Nadiem. Saat ini, Jurist Tan yang juga tersangka, masih berstatus buron.

Baca juga : Takut Disalahgunakan, Jaksa Ogah Berikan LHP BPKP Kasus Chromebook ke Kubu Nadiem

Jaksa bilang, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020–2022 dilakukan para terdakwa tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan. Selain itu, tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

"Sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan)," beber jaksa.

Jaksa juga mengungkapkan, terdapat mark-up atau kemahalan harga dalam pengadaan ini. Dan tanpa dilengkapi survei data dukung dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020.

Jaksa menyebut, pengadaan laptop Chromebook dan CDM ini pun telah memperkaya sejumlah pihak. Beberapa di antaranya merupakan terdakwa, yakni Nadiem Makarim sebesar Rp 809,5 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal