LampuHijau.co.id - Anggota Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Menangkap penjual ratusan obat daftar G di Toko Bahari Jl. Bakti Raya RT. 002 RW. 03 Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (30/4).
"Iya, pelaku yang diamankan berinisial AW (29). Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok," terang Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Akp Trendy Habibi Aryanto, Minggu (3/5).
Menurut Habibi, pelaku bisa ditangkap setelah tim mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut marak peredaran obat daftar G disekitaran wilayah pelabuhan Tanjung Priok dan sekitarnya.
"Setelah dapat informasi, team langsung melakukan observasi didaerah Kelurahan Rawabadak, Kelurahan Tugu Utara dan Kelurahan Kebon bawang Jakarta Utara. Unit 1 Sat res narkoba pun menemukan sebuat toko kosmetik yaitu Toko Bahari yang beralamat di Jl. Bakti Kebon Bawang kedapatan menjual ratusan berbagai jenis pil obat-obatan berbahaya (Daftar G). Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," beber Habibi.
"Dari pelaku, ditemukan barang bukti Excimer 32 Bks × 8 = 272 Butir, Tramadol = 209 Butir, Trihexyphenidyl = 121 Butir, Alprazolam sejenisnya = 121 Butir. Ada juga 1 unit handphone dan Uang tunai sebanyak 1.500.000," ungkap Habibi. (RIP)