LampuHijau.co.id - Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim kembali menjalani perawatan di rumah sakit akibat kondisi kesehatannya yang menurun. Bahkan kabarnya, Nadiem sempat terkapar.
Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa kliennya tidak dapat hadir ke persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (5/5/2026) hari ini, karena sakit. Kata dia, tubuh Nadiem lemas, sehingga tidak bisa ikut sidang.
"Saat ini sudah di rumah sakit (RS Abdi Waluyo)," kata Ari saat dihubungi wartawan, Selasa (5/5/2026) siang.
Menurutnya, kondisi Nadiem menurun sejak Senin (4/5/2026) sore hari kemarin. Kondisi itu terjadi usai kliennya mengikuti sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Dia sudah terkapar di ruang tahanan bawah PN Jakarta Pusat, tapi belum di bawa ke rumah sakit. Bahkan setelah sidang pun, tidak langsung di bawa ke rumah sakit karena jaksa pelaksana di lapangan masih bingung administrasinya, tidak ada ketegasan dari majelis hakim atas kondisi ini," imbuhnya.
Hingga kemudian jaksa membawa Nadiem ke RS Abdi Waluyo pada malam harinya, usai menjalani sidang lanjutan.
Pada Senin (4/5/2026) kemarin, Nadiem kembali menjalani sidang lanjutan kasusnya usai menjalani pembantaran. Kondisinya tampak belum fit, bahkan jarum infus tampak masih menempel di tangannya.
Dari pantauan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (4/5/2026), Nadiem tiba sekitar pukul 11.40 WIB. Dirinya dikawal petugas tahanan Kejaksaan saat memasuki ruang sidang Hatta Ali. Selain itu, tampak masih menempel alat infus dengan kain perban warna putih melingkar pada tangan kirinya.
"Sehat, masih diberikan sehat, alhamdulilah," kata Nadiem.
"Iya (masih menempel alat infus), tapi masih sehat-sehat untuk sidang," sambungnya.
Nadiem juga tampak sedikit kesulitan saat hendak membuka borgol dan rompi tahanan warna merah muda yang dikenakannya. Kemudian dia menyapa dan menyalami para pengunjung sidang dan pendukungnya. Mereka di antaranya para pengemudi Go-Jek; dua sineas Tanah Air, Riri Riza dan Mira Lesmana; hingga kedua orang tuanya Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri.
Selain itu, dia menyalami ahli hukum pidana yang dihadirkan dari tim kuasa hukumnya, yaitu Romli Atmasasmita. Setelahnya, dia masuk ke area sidang dan duduk di bangku terdakwa.
Baca juga : Ditetapkan Tersangka di Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Melawan
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Sidang ditunda karena Nadiem sakit dan harus dibantarkan di Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo.
Majelis hakim memutuskan penundaan berdasarkan hasil musyawarah. Karena tim penasihat hukum Nadiem meminta agar sidang tetap dilanjutkan, meskipun tanpa kehadiran kliennya di ruang sidang. Hakim pun sempat menskors jalannya sidang, untuk bermusyawarah.
"Setelah mendengarkan penyampaian dari Advokat dan juga tanggapan dari Penuntut Umum ya, untuk kehadiran ahli dan saksi yang diajukan oleh advokat, Majelis Hakim sudah bermusyawarah terhadap hal ini," kata ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah usai musyawarah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).
Hakim menyatakan, menunda persidangan. Hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem yang kini dibantarkan di RS Abdi Waluyo, serta untuk melindungi hak Nadiem sebagai terdakwa.
"Maka untuk melindungi juga hak-hak terdakwa, walaupun ini mungkin diajukan oleh terdakwa melalui advokatnya, dalam hal ini di Pasal 217 (KUHAP) adalah hak terdakwa untuk menyampaikan tanggapan ataupun pertanyaan kepada saksi atau ahli yang diajukan," imbuhnya.
Karenanya, hakim menunda sidang Nadiem hingga Senin (4/5/2026) mendatang. Kata hakim, sidang berikutnya bakal digelar sambil menunggu pemulihan kesehatan Nadiem.
Baca juga : KPK Ungkap Nadiem Makarim Tersangka Di Kasus Korupsi Google Cloud
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Nadiem melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Angka tersebut berasal dari kemahalan harga dalam pengadaan Chromebook sejumlah Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar 44.054.426 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 621,3 miliar.
Jaksa menyebut, pengadaan laptop Chromebook dan CDM ini pun telah memperkaya sejumlah pihak. Salah satunya Nadiem Makarim sebesar Rp 809,5 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. (Mal)