Jaksa Ungkap Benang Merah Investasi Google dengan Pengadaan Chromebook di Era Nadiem

Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim jelang sidang tuntutan kasusnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026) petang. (Foto: Mal)
Rabu, 13 Mei 2026, 19:54 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, ada keterkaitan antara investasi Google Asia Pacific ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dengan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjadi salah satu pemegang saham PT AKAB yang menerima keuntungan dari investasi tersebut.

Jaksa menyampaikan hal itu dalam sidang pembacaan surat tuntutan Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026) petang. Nadiem merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019–2022.

"Bahwa investasi Google Asia Pacific ke PT AKAB sebagaimana diuraikan dalam unsur dengan sengaja melawan hukum merupakan investasi yg tidak gratis," beber jaksa saat membacakan analisa yuridis surat tuntutan terdakwa Nadiem.

Menurut jaksa, artinya hal itu merupakan simbiosis mutalisme antara PT AKAB dengan Google Asia Pacific yang dibuktikan dengan adanya kontraktual antar kedua perusahaan.

Jaksa bilang, terdapat fakta hukum yang menunjukkan adanya benang merah investasi Google Asia Pacific dengan total 786.999.428 dollar Amerika Serikat (AS) pada rentang tahun 2017–2021. Juga terdapat kausalitas dari pertemuan-pertemuan Nadiem dengan petinggi Google pada Februari dan April 2020.

"Yang menghasilkan kesepakatan menggunakan Chromebook sebagaimana Terdakwa memiliki kewenangan mengarahkan pejabat struktural di Ditjen Paudasmen, dan menandatangani atau menerbitkan Permendikbud bomor 5/2021 dan nomor 3/2022," beber jaksa.

Baca juga : Sidang Vonis Ibam, Hakim Sebut Google Terima Keuntungan Berlapis dari Pengadaan Chromebook

Lanjut jaksa, Nadiem mendapatkan keuntungan ekonomis dari adanya konflik kepentingan dirinya sebagai Mendikbudristek maupun sebagai pemegang saham PT AKAB atas adanya investasi dari Google Asia Pacific. Salah satunya pada Oktober 2021, dia mendapatkan penambahan kekayaan melalui perusahaannya, PT Gojek Indonesia (GI) yang berasal dari PT AKAB sebesar Rp 809,5 miliar.

Jaksa mengungkapkan, sebelumnya Nadiem memerintahkan dan memberi persetujuan untuk mengubah lebih dahulu jenis perusahaan PT GI, dari semula Perusahaan Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Perusahaan Modal Asing (PMA). Hal itu agar dirinya mendapatkan uang dari perusahaan.

Sedangkan PT GI yang didirikan Nadiem pada 2010, cuma punya aset kekayaan sebesar Rp 100 juta. Hal itu sebagaimana tertuang dalam akta pendirian perusahaan.

Jaksa juga menyebut, dalam bantahannya, Nadiem menyatakan bahwa tidak ada keterlibatan perannya karena saham PT GI telah beralih ke PT AKAB, yang pemegang sahamnya banyak.

Tapi jaksa meyakini, semua persetujuan dari Nadiem berdasarkan petunjuk adanya niat kesengajaan mengubah jenis perusahaan PT Gojek dari PMDN menjadi PMA. Pengubahan jenis perusahaan itu agar Nadiem bisa mendapat aliran uang dari PT AKAB.

"Yang setelah mendapatkan aliran uang tersebut, selanjutyna dikembalikan lagi status PT Gojek Indonesia menjadi PMDN," urai jaksa.

Baca juga : Eks Karyawan Bongkar Dugaan Praktik Ilegal dan Perbudakan di Pabrik Rumahan Kantong Kresek di Benda

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana selama 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun 2019–2022. Jaksa juga membebankan Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Nakarim, oleh karena itu, dengan pidana selama 18 tahun," ucap jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026) petang.

Jaksa juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Apabila denda tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk membayar denda tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Selain itu, menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 809,5 miliar dan Rp 4,8 triliun. Sehingga totalnya Rp 5,6 triliun.

Jaksa menduga, uang Rp 809,5 miliar merupakan keuntungan yang didapat Nadiem dari pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Dan uang sebesar Rp 4,8 triliun sebagai harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Kata jaksa, jika uang pengganti dengan total Rp 5,6 triliun itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Baca juga : Tabrakan Kereta Bekasi, DPR Desak Investigasi Total dan Transparan

Jaksa menyatakan, Nadiem telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Perbuatannya dilakukan dengan terdakwa dan pihak lain. Mereka yakni Ibrahim Arief alias Ibam selaku konsultan teknologi Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur SD, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP, dan Jurist Tan selaku mantan staf khusus Nadiem yang kini buron.

Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun dalam pengadaan laptop Chromebook, dan sejumlah 44.054.426 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 621,3 miliar (kurs dolar Rp 14.105) dari pengadaan CDM yang tidak bermanfaat.

Jaksa meyakini, Nadiem melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal