LampuHijau.co.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman pengacara Marcella Santoso di kasus suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) minyak goreng. Hukuman Marcella diperberat menjadi 15 tahun penjara dari sebelumnya selama 14 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda sejumlah Rp 600 juta," demikian bunyi amar putusan banding dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Sabtu (16/5/2026).
Hakim menambahkan, apabila denda tidak dibayar, maka harta kekayaan terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda tersebut. Jika mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 150 hari.
Putusan banding Marcella Santoso digelar di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026). Perkara banding dengan nomor 14/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI ini diadili oleh hakim ketua Joni dengan hakim anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Panitera Andi Syamsiar.
Marcella juga dihukum membayar uang pengganti Rp 21,6 miliar subsider 7 tahun pidana penjara. Nilai uang pengganti ini lebih tinggi dari putusan di tingkat pertama yang hanya membebankan pembayaran uang pengganti kepada Marcella senilai Rp 16,2 miliar.
Baca juga : Dokter Maxi Beri Bantuan kepada Balita Penderita Hidrosefalus di Rawabadak Subang
Hakim banding menyatakan, Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kesatu. Dan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kesatu.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sebut hakim.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Marcella Santoso dkk dalam kasus suap ini pada Selasa (3/3/2026) lalu. Adapun terdakwa lain kasus ini ialah pengacara Ariyanto yang juga suami Marcella, M. Syafei selaku eks Head of Social Security and License Wilmar Group, serta pengacara Junaedi Saibih.
Marcella Santoso dipidana selama 14 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp 16,2 miliar subsider 6 tahun penjara; Ariyanto Bakri yang juga selebrgram dipidana selama 16 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp 16,2 miliar subsider 6 tahun penjara.
Majelis yang dipimpin Efendi menyatakan, Marcella dan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suap kepada hakim terkait perkara ekspor CPO migor. Mereka meminta agar hakim menjatuhkan putusan lepas (onslag) terhadap tiga korporasi yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Baca juga : Albert Anggara Putra Minta Gubernur Jabar Bangun SMAN di Kabupaten Subang
Selain itu, majelis menyatakan bahwa Marcella dan Ariyanto terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari selisih uang suap sebelum dialirkan kepada hakim.
Sedangkan terdakwa M. Syafei, majelis menyatakan bahwa yang bersangkutan hanya terbukti melakukan suap yang dilakukan secara bersama-sama dengan Marcella dan Ariyanto. Dan terkait perkara TPPU, tidak terbukti.
Kemudian terhadap terdakwa Junaedi Saibih, majelis menyatakan tidak terbukti melakukan penyuapan. Karenanya, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Majelis menyatakan, total suap untuk pengurusan vonis lepas perkara ekspor CPO sebesar 4 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 60 miliar dengan perhitungan kurs saat suap diberikan.
Menurut majelis, Marcella dan Ariyanto mengambil juga menikmati uang sebesar 2 juta dolar AS yang merupakan bagian dari uang suap tersebut untuk kepentingan pribadi. Sisanya sebesar 2 juta dolar AS diserahkan kepada mantan Ketua PN Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
Baca juga : Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi dan TPPU
Kemudian uang suap itu mengalir kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ekspor CPO yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Suap diberikan untuk menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Sedangkan jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Marcella dan Ariyanto masing-masing dituntut dengan pidana selama 17 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan badan, seta uang pengganti Rp 21,6 miliar subsider 8 tahun pidana kurungan.
Kemudian M. Syafei dituntut pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan badan, serta uang pengganti Rp 9,33 miliar subsider 5 tahun penjara.
Dan Junaedi Saibih dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan badan. (Mal)