LampuHijau.co.id - Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, penggunaan tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) kini menjadi perhatian serius dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Teknologi ini dinilai mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum yang lebih objektif, akurat, dan berkeadilan.
Gagasan ini diangkat oleh AKP Dr. Bachtiar Noprianto, S.H., M.H dalam sidang terbuka Doktoralnya di Universitas Borobudur pada 21 Mei 2026.
Melalui disertasinya, ia menyoroti perlunya pembaruan sistem pembuktian hukum pidana agar adaptif terhadap sains dan teknologi.
Dijelaskan Bachtiar, pembuktian hukum pidana di Indonesia masih didominasi alat bukti konvensional berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk serta pengakuan tersangka.
Menurut Bachtiar, alat bukti konvensional kerap memicu perbedaan tafsir yang berisiko menyebabkan kesalahan penegakan hukum (miscarriage of justice).
Sebagai solusi modern, tes DNA menawarkan pendekatan ilmiah dengan keunggulan berupa akurasi tinggi, mengidentifikasi pelaku atau korban lewat materi genetik dan sulit sehingga memperkuat transparansi dan profesionalisme penyidikan. Selain itu, mengurangi ketergantungan pada pengakuan atau kesaksian semata.
"Pembuktian berbasis DNA bukan sekadar kemajuan teknologi, tetapi bagian dari upaya menghadirkan keadilan yang lebih ilmiah, transparan, dan berkepastian hukum," ungkap Bachtiar yang lulus dengan predikat cum laude tersebut.
Meski sudah digunakan dalam beberapa kasus besar, tes DNA belum diatur secara eksplisit sebagai alat bukti mandiri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kekosongan hukum ini memicu perbedaan penafsiran di lapangan.
Baca juga : Raih Brand Choice Award 2025, MODENA Dorong Inovasi Smart Water Heater di Indonesia
Selain itu, Indonesia masih menghadapi tantangan nyata seperti keterbatasan laboratorium forensik dan tenaga ahli yang belum merata serta biaya pemeriksaan yang relatif tinggi dan juga Isu perlindungan data pribadi terkait penyimpanan data genetik masyarakat.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Bachtiar mendorong pemerintah melakukan regulasi khusus dengan membentuk aturan yang melegitimasi tes DNA, prosedur sampel, dan perlindungan data genetik sesuai UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Selain itu, dalam sidang disertasinya yang dihadiri Deni Cagur anggota komisi x bidang pendidikan DPR RI, Bachtiar juga mendorong penguatan Infrastruktur dengan membangun laboratorium regional, melatih tenaga ahli, dan memberikan dukungan anggaran negara serta membuat basis data terpusat untuk mempercepat identifikasi kejahatan di bawah pengawasan ketat lembaga independen demi menjaga privasi warga.
AKP Bachtiar Noprianto yang kini menjabat Kanit 5 Subdit 3 Tipidkor Ditkrimsus Polda Metro Jaya diketahui telah menulis 3 jurnal ilmiah internasional berjudul Study of the Legal Certainty of Organizing and Proving Based on DNA Tests in the Process of Investigating General Criminal Offenses in Indonesia, Analysis Of The Application Of Artificial Intellegience-based DNA Tests In The Investigation Of General Crimes In Indonesia dan The Legal Reform of The Independent Supervisory Institution for The Enforcement of Personal Data Protection Law.
Baca juga : Pemdes Ciasembaru Gandeng Partisipasi Bermakna Berantas Stunting di Indonesia