R. Bayu Probo Sutopo: Perlu Reformulasi Hukum Demi Jerat Sindikat Penyelundupan

Dr. R. Bayu Probo Sutopo, S.H, M.H Menjalankan Sidang Disertasi Program Doktoral di Universitas Kristen Indonesia (Ist)
Sabtu, 23 Mei 2026, 17:57 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Perlu adanya reformulasi hukum untuk menjerat sindikat tindak pidana penyelundupan di Indonesia yang saat ini gerakannya semakin terorganisir dan kompleks. Hal ini ditegaskan oleh R. Bayu Probo Sutopo, jaksa yang saat ini menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Menurut Bayu, lewat Disertasi Program Doktoralnya, pembaruan hukum pidana Indonesia harus bergerak dari pendekatan kesalahan psikologis menuju tanggung jawab normatif.

“Kesalahan pidana tidak lagi hanya dinilai dari niat batin, tetapi juga dari kegagalan sadar dalam menjalankan kewajiban fungsional yang melekat pada jabatan, peran, atau struktur sosial pelaku,” ujar Dr. Bayu Probo Sutopo.

Bayu menjelaskan bahwa dalam sistem hukum di Indonesia, tindak pidana penyelundupan secara garis besar mencakup dua bentuk utama, yaitu Penyelundupan Barang yang melanggar aturan kepabeanan, dan Penyelundupan Manusia yang melanggar hukum keimigrasian.

Menurutnya, kedua bentuk kejahatan tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak buruk terhadap perekonomian, keselamatan masyarakat, serta menciptakan pelanggaran hak asasi manusia.

Baca juga : RUU LLAJ Baru, DPR Janjikan Perlindungan Hukum Bagi Sopir dan Pengemudi Online

Dalam hukum positif Indonesia, tindak pidana penyelundupan dikategorikan ke dalam beberapa klaster aturan hukum yang spesifik, salah satunya diatur dalam UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Penyelundupan Impor (Pasal 102): Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, membongkar barang di luar kawasan pabean tanpa izin, atau menyembunyikan barang impor secara ilegal. Tindakan ini diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Penyelundupan Ekspor (Pasal 102A): Mengekspor barang tanpa pemberitahuan pabean, memalsukan data jenis/jumlah barang yang berakibat pada hilangnya pungutan negara, atau mengangkut barang ekspor tanpa dokumen yang sah. Tindakan ini diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Selain itu, regulasi juga mengatur tindakan mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, membongkar barang di luar kawasan pabean tanpa izin, atau menyembunyikan barang impor secara ilegal (Pasal 102), serta Penyelundupan Ekspor (Pasal 102A).

Tindakan mengekspor barang tanpa pemberitahuan pabean, memalsukan data jenis/jumlah barang yang berakibat pada hilangnya pungutan negara, atau mengangkut barang ekspor tanpa dokumen yang sah, diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Baca juga : Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya

Sementara itu, penyelundupan manusia diatur tersendiri dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan Pasal 120, setiap orang yang melakukan perbuatan untuk mencari keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara sah maupun tidak sah, masuk atau keluar wilayah Indonesia dengan maksud menyelundupkannya, diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp500.000.000,00 dan paling banyak Rp1.500.000.000,00.

Untuk Penyelundupan Narkotika, jika tindak pidana tersebut melibatkan narkotika, obat-obatan terlarang, atau bahan berbahaya lainnya, maka pelaku akan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya tergolong sangat berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Eks Kasi Inteljen Kejari Kota Tangerang ini memandang dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, tindak pidana penyelundupan secara umum diatur di dalam Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Unsur pidana dalam aturan tersebut tercermin pada frasa “…dengan sengaja memberitahukan…”, yang merujuk pada tindakan sadar membawa barang tanpa mengindahkan ketentuan pabean karena pelaku menyadari dan menghendaki tindakannya tersebut.

"Biasanya ini merujuk pada ketidakhadiran niat langsung, tetapi pelaku sebenarnya memiliki kewajiban untuk mengetahui, seperti dalam kasus mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes," jelasnya.

Bayu mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, aparat seringkali menemui kesulitan dalam membuktikan unsur mens rea (niat jahat) dari pelaku intelektual (intellectual dader) dalam kejahatan transnasional penyelundupan. Hal ini dikarenakan kejahatan tersebut sering kali didesain secara rapi atas nama korporasi.

Baca juga : Minta Perlindungan Hukum, DPC Demokrat Datangi Polres Depok

Oleh karena itu, diperlukan adanya reformulasi mens rea dalam tindak pidana penyelundupan, yaitu berupa pergeseran atau penyesuaian unsur niat jahat (guilty mind) yang diakui dalam hukum pidana materiil. Langkah ini penting dilakukan untuk mengadili pelaku yang menyembunyikan atau mengaburkan niat jahatnya melalui modus operandi yang canggih dan terorganisir di bidang kepabeanan.

Untuk jenis barang tertentu seperti narkoba atau bahan berbahaya, Bayu menilai penerapan asas strict liability (tanggung jawab mutlak) mulai dipertimbangkan agar pelaku tidak dapat dengan mudah mengelak dengan dalih “tidak tahu”.

Selain itu, diperlukan juga perluasan definisi kesalahan yang mencakup bentuk kesadaran kemungkinan (dolus eventualis), di mana pelaku sebenarnya menyadari adanya risiko atau potensi perbuatannya melanggar aturan kepabeanan, namun tetap memilih untuk melakukannya.

Singkatnya, hukum pidana Indonesia perlu bergerak dari pendekatan psychological guilt (kesalahan psikologis) menuju normative responsibility (tanggung jawab normatif) agar mampu menjerat kejahatan korupsi dan penyelundupan yang bersifat struktural. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal