LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, telah mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan terhadap advokat Marcella Santoso, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan mentah minyak goreng yang menyeret tiga korporasi. Alasannya, majelis hakim belum mempertimbangkan pencabutan profesi advokat terhadap Marcella Santoso.
"Kita mengajukan kasasi seingat saya. Sudah diajukan tanggal 25 Mei 2026," kata pelaksana harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mochamad Jeffry saat dihubungi, Jumat (29/5/2026).
Jeffry mengatakan, pada prinsipnya, pihaknya menghargai putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam proses peradilan kasus ini. Tapi ada beberapa alasan pokok yang membuat jaksa tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pasalnya, ada sejumlah pertimbangan majelis hakim PT DKI yang belum sepenuhnya mengakomodir tuntutan jaksa terhadap terdakwa.
"Khususnya terkait dengan kalau enggak salah itu pidana tambahan pencabutan hak dari profesi terdakwa sebagai advokat," bebernya.
Baca juga : Dinkes Subang Sebut Kunjungan Pasien ke Puskesmas Alami Peningkatan Signifikan
Alasan lainnya, terkait aset-aset untuk pembayaran uang pengganti yang turut dipertimbangkan majelis hakim PT DKI. Menurutnya, pembayaran uang pengganti merupakan bentuk pemulihan kerugian dari akibat tindak korupsi yang bersifat tersendiri. Sedangkan aset merupakan hasil sarana maupun keuntungan dari tindak pidana.
"Jadi, tetap harus dirampas untuk negara. Jadi intinya, tidak dapat diperhitungkan keinginan jaksa itu sebagai pengurangan kewajiban pembayaran uang penggantinya," sebutnya.
Diketahui, advokat Marcella Santoso mengajukan kasasi terkait kasus suap vonis lepas CPO yang menyeret tiga korporasi yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Selain itu, dirinya juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Marcella mengajukan kasasi pada Senin (25/5/2026). Pengajuan kasasi juga dilakukan jaksa penuntut umum Kejagung di hari yang sama.
Sebelumnya, PT DKI memperberat hukuman pengacara Marcella Santoso di kasus suap vonis lepas perkara ekspor CPO minyak goreng yang menjerat tiga korporasi. Hukuman Marcella diperberat menjadi 15 tahun penjara dari sebelumnya selama 14 tahun penjara.
Baca juga : Soal Penyesuaian Tarif, Dewan Sebut Langkah PAM Jaya Sudah Tepat
Hakim banding menyatakan, mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat nomor 106/PID.SUS-TPK/2025/PN.JKT. PST tanggal 3 Maret 2026 atas nama Marcella Santoso. Namun hanya sepanjang mengenai lamanya pidana pokok penjara, besaran uang pengganti, serta pidana penjara penggantinya dan penentuan status barang bukti.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda sejumlah Rp 600 juta," demikian bunyi amar putusan banding dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Sabtu (16/5/2026).
Hakim menambahkan, apabila denda tidak dibayar, maka harta kekayaan terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda tersebut. Jika tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 150 hari.
Putusan banding Marcella Santoso digelar di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026). Perkara banding dengan nomor 14/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI ini diadili oleh hakim ketua Joni dengan hakim anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Panitera Andi Syamsiar.
Marcella juga dihukum membayar uang pengganti Rp 21,6 miliar subsider 7 tahun pidana penjara. Nilai uang pengganti ini lebih tinggi dari putusan di tingkat pertama yang hanya membebankan pembayaran uang pengganti kepada Marcella senilai Rp 16,2 miliar.
Baca juga : Masih Ada Waktu, Apoteker Cantik Ajak Warga Subang Nyoblos di Pilkada Serentak
Hakim banding menyatakan, Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kesatu. Selain itu, terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kesatu.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sebut hakim.
Sedangkan jaksa dalam tuntutannya menuntut agar Marcella Santoso dipidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari penjara. Serta membayar uang pengganti Rp 21,6 miliar subsider 8 tahun penjara.
"Memerintahkan kepada organisasi advokat untuk pemberhentian tetap dari profesinya Terdakwa Marcella Santoso sebagai advokat," sebut jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).