Kasus Pencabulan Anak 9 Tahun di Sukapura Cilincing Tetap Jalan: Berkas Sudah Dikirim ke Kejaksaan Tinggal Tunggu P21

Sabtu, 30 Mei 2026, 07:30 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Sat PPA/PPO Polres Metro Jakarta Utara menegaskan kalau kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berinisial APC yang masih berusia 9 tahun oleh tetangganya sendiri berinuisial M (49) di daerah Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara tetap berlanjut sekalipun dari pihak pelapor ada mengajukan permohonan pencabutan laporan.

"Perkara tetap jalan. Pelaku M masih ditahan di Polres dan berkas sudah dikirim ke kejaksaan, tinggal tunggu P21," terang Kasat PPA/PPO Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Ni Luh Sri Arsini, Jumat (29/5).

Menurutnya, proses hukum tetap berlanjut meskipun dari pihak pelapor dan pelaku disebut ada perdamaian dan permohonan penangguhan dikarenakan dalam kasus pencabulan anak ini korbannya masih dibawah umur dan juga hukumannya diatas 9 tahun penjara.

Baca juga : Kasus Pengurangan Pajak PT Djarum Masih Bergulir, Kejagung Tunggu Penghitungan BPKP

"Memang dari pihak pelapor pernah mengajukan permohonan untuk RJ dan juga ada permohonan dari keluarga untuk penangguhan penahanan. Namun mengingat ini korbannya adalah anak-anak dan ancamannya lumayan berat diatas 9 tahun, jadi kami abaikan adanya permohonan itu, perkara tetap jalan," tegas Ni Luh Sri.

"Pokoknya terkait adanya perdamaian yang katanya dari pihak keluarga korban dengan keluarga pelaku, kami tidak ikut campur. Karena itu dibuat di luar proses penyelidikan dan kami abaikan, itu tidak mempengaruhi proses penyelidikan. Yang jelas proses penyelidikan tetap berjalan. Adanya perdamaian itu akan kami lampirkan di berkas perkara. Namun berkas tetap dikirim, nanti biar jadi pertimbangan hakim saja," tambah Ni Luh Sri.

Mengenai psikoligi si anak kata Ni Luh Sri, pihaknya masih menunggu hasil dari PPPA. "Pendampingan psikologi terhadap korban sudah dilakukan beberapa kali pemeriksaan, pendampingan psikologi dari P3A. Kita tinggal menunggu hasilnya dari P3A terkait dengan psikologi anak. Kondisi korban sudah cukup ceria," ungkap Ni Luh Sri.

Baca juga : Kunjungi Desa Blanakan Subang, Dokter Maxi Beri Bantuan kepada Sepasang Lansia Tinggal di Tenda

Diketahui, M merupakan tetangga korban yang sudah ditahan polisi pada 14 April 2026 karena dilaporkan telah melakukan pencabulan secara berkali-kali terhadap bocah perempuan yang masih dibawah umur. "Iya, pada tanggal 14 April 2026 pagi, tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Jakut, setelah pada 13 April 2026 malamnya diamankan warga setempat dan diserahkan ke polisi," terang Kasat PPA Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Ni Luh Arsini saat dikonfirmasi, Kamis (16/4) lalu.

Menurut pengakuan M saat di interograsi, ia melakukan perbuatan tidak pantas itu karena iseng. "Katanya iseng. M ini ada istrinya," ucap Ni Luh Sri.

Peristiwa itu kata Ni Luh Arsini, terjadi diwilayah Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara sebelum bulan Ramadan. "Kejadiannya pada tahun 2026, namun korban lupa tanggal dan bulannya, namun kejadiannya sebelum bulan Ramadhan tahun ini," kata Ni Luh Sri.

Baca juga : 60 Pelaku Penyerangan Markas Polres Jakut Dikirim ke Kejaksaan

Saat itu kata Ni Luh Sri, korban yang masih berusia 9 tahun tersebut melintasi rumah M, lalu M memanggil korban "dek sini, sini". Korban yang tidak curiga pun mendekati rumah M, kemudian M memegang tangan korban dan membawa ke dalam warung. M melakukan pencabulan dengan menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban sampai keluar sperma. Setelah itu M memberikan uang sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah).

Hal itu kata Ni Luh Sri, baru diketahui setelah orang tuanya merasa curiga ada bekas bercak di pakaian korban dan langsung menanyai korban hingga akhirnya korban mengaku dan bercerita. Warga yang geram pun langsung mencari M dan menangkapnya lalu di sidang warga kemudian diserahkan ke kepolisian.

"Atas perbuatannya, M terancam Pasal Tindak Pidana Perkosaan terhadap anak dan atau Perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP dan atau Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," ungkap Ni Luh Sri. (Rip)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal