LampuHijau.co.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pemilik PT Indi Daya Group (IDG) Bun Sentoso dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) cabang Jakarta. Namun, hakim memperkecil subsider pidana penjara uang pengganti dari 10 tahun menjadi 8 tahun penjara.
"Amar putusan: Tolak perbaikan, tolak kasasi PU (penuntut umum) dan terdakwa dengan perbaikan uang pengganti CF (confirm) PN (Pengadilan Negeri) Subsidair menjadi pidana penjara 8 tahun," demikian bunyi putusan kasasi dikutip dari direktori putusan MA, Minggu (31/5/2026).
Perkara kasasinya teregister dengan nomor 7256 K/PID.SUS/2026, diadili dan diperiksa oleh hakim ketua Yanto bersama hakim anggota Ansori dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Panitera pengganti Adiaty Rovita. Putusan diketok pada Senin (11/5/2026).
Baca juga : Soal Para Saksi Terima Duit di Kasus Chromebook, Hakim: Kewenangan Jaksa Buat Usut
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat pidana penjara Bun Sentoso menjadi 16 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari pidana penjara. Kemudian, pidana tambahan uang pengganti yang dijatuhkan pun lebih besar menjadi Rp 268,68 miliar dari sebelumnya sebesar Rp 204,1 miliar.
Kata hakim, beban uang pengganti dengan memperhitungkan sebanyak 49 aset yang telah disita seperti tanah, mobil, hingga uang tunai. Aset-aset yang disita sebagai pengurang uang pengganti yang dibebankan. Namun jika tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 10 tahun.
Putusan banding ini diperiksa dan diadili oleh hakim ketua Budi Susilo dengan hakim anggota Hotma Maya Marbun dan Bragung Iswanto. Panitera pengganti Djuria Simbuang. Putusannya diketok pada 25 Februari 2026.
Baca juga : Kompetisi Bola Basket 2026, Bank Jakarta Siap Dukung Pelita Jaya Jakarta
Hakim menyatakan, Bun Sentoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Para terdakwa lain dalam kaaus ini ialah Benny selaku Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta, Agus Dianto Mulia selaku Deputi CEO IDG, Fitri Kristiani alias Nisa selaku pegawai IDG, dan Sischa Dwita Puspa Sari selaku Manajer Keuangan IDG.
Kata hakim, dalam pengajuan kreditnya, Bun Sentoso bersama-sama memanipulasi dengan merekayasa dokumen persyaratan menggunakan perusahaan yang tidak memiliki pengurus, usaha, dan data lainnya.
Adapun total pemberian kredit dari Bank Jatim Cabang Jakarta kepada PT IDG dan sejumlah perusahaan tersebut mencapai Rp 549,5 miliar. Korupsi yang dilakukan Bun Sentoso dkk mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 299,3 miliar.
Baca juga : Hakim Tolak Permohonan JC Terdakwa Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta
Dari kerugian ini, turut memperkaya Bun Sentoso dkk. Rinciannya, Benny sebesar Rp 2,92 miliar yang sebagiannya diperuntukkan agar dia menjadi pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta secara definitif. Kemudian memperkaya Bun Sentosa sebesar Rp 268,65 miliar, Agus Dianto Mulia sebesar Rp 20,04 miliar, Fitriana sebesar Rp 4 miliar, dan Sischa Dwita Puspa Sari sebesar Rp 3,7 miliar.
Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Mal)