Sidang Eks Menag Yaqut Bakal Tunggu Proses Ibadah Haji Rampung

Eks Menag Gus Yaqut, tersangka kasus kuota haji. (Foto: Mal)
Senin, 1 Juni 2026, 17:44 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyidangkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, setelah pelaksanaan ibadah haji rampung.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pelimpahan berkas perkara haji ini berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji tahun 2026 ini. Lembaga Antirasuah juga telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian Haji terkait hal tersebut.

"Karena memang ada cukup banyak saksi yang juga menjadi petugas haji yang akan memberikan kesaksian di persidangan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).

Asep menambahkan, meskipun ibadah haji telah usai, tapi para jemaah masih berada di Tanah Suci. Sehingga pelimpahan berkas perkara Yaqut ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menunggu hingga para jemaah haji telah pulang ke Tanah Air.

Baca juga : Tangcity Santuni dan Bukber dengan 1.000 Yatim di Tengah Ramadan

"Kami dengan teman-teman sudah mendiskusikan nanti setelah selesai semuanya ibadah haji ini. Kemudian juga masyarakat atau jemaah haji sudah kembali, insyaallah, secepatnya kita akan melakukan pelimpahan dan juga nanti segera digelar persidangannya," sebutnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka baru. Mereka ialah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Penetapan dua tersangka baru ini adalah hasil pengembangan yang telah lebih dahulu menjerat dua tersangka. Mereka ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar.

KPK membeberkan, kasus ini bermula saat Presiden Joko Widodo bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi pada 2023 lalu. Dari hasil komunikasi kedua negara, Indonesia mendapat kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu.

Baca juga : KPK Pastikan Hadir di Sidang Praperadilan Eks Menag Terkait Kasus Kuota Haji

KPK menduga, asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu lantas menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji khusus. Mereka berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku.

Padahal sesuai aturan, kuota haji khusus hanya mendapat jatah maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Diduga ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler menjadi 50%-50%. Tak berselang lama, Menag Yaqut menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024. KPK pun menelusuri keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag. Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar Amerika Serikat (AS) per kuota.

Baca juga : KPK Sudah Tetapkan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri. Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK menyebut, aliran uangnya diterima oleh para pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal