OTT di Jakarta, KPK Resmi Tahan Wamen Imigrasi Silmy Karim

Kamis, 4 Juni 2026, 09:14 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim. Lembaga Antirasuah juga menahan tujuh orang lainnya buntut operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Dari pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (4/6/2026), para tersangka sudah mengenakan rompi warna oranye khas tahanan KPK. Silmy Karim paling awal turun dari lantai 2 sekitar pukul 08.36 WIB. Dia tampak mengenakan rompi nomor 90.

Baca juga : Terima Surat Kematian, KPK Terbitkan SP3 Tersangka Korupsi Siman Bahar

Tersangka berikutnya yakni mantan pelaksana tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta empat orang lainnya turut memakai rompi oranye KPK.

Tidak ada komentar maupun tanggapan dari Silmy saat digiring petugas menuju mobil tahanan. Demikian juga dengan para tahanan lainnya, mereka memilih bungkam.

Baca juga : Rutan Kelas I Jakarta Pusat Musnahkan Ratusan HP Hasil Sitaan

Diketahui, KPK mengamankan 17 orang dalam operasi senyap di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali. Dari jumlah itu, 9 di antaranya merupakan penyelenggara negara, sisanya pihak swasta. Kemudian Silmy Karim menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6/2026) malam.

Selain itu, penyidik menggeledah beberapa lokasi. Hasilnya, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 unit mobil, 15 unit motor, serta 11 unit sepeda yang beberapa di antaranya merek Brompton.

Baca juga : Gelar XPORIA 2026, Bank Jakarta Bangun Ekosistem Ekonomi Terintegrasi Berbasis Kolaborasi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, OTT ini terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

"Nanti kita lihat konstruksi perkaranya. Apakah itu masuk suap, atau nanti pemerasan, atau lainnya. Nanti kita akan sampaikan detailnya," sebutnya. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal