Saksi Ungkap Pesan Dirjen Djaka Budhi di Kasus Suap Bea dan Cukai: IBT Dibina Saja!

Eks Direktur P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal usai bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026). (Foto: Mal)
Selasa, 9 Juni 2026, 01:37 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Rizal mengungkapkan pesan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama terhadap perusahaan importir berisiko tinggi (IBT). Pesannya, agar perusahaan importir tidak dibinasakan, melainkan dibina.

Rizal yang juga tersangka kasus ini menyampaikan hal itu saat menjadi saksi sidang kasus dugaan suap importasi di lingkungan DJBC di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026) malam.

Para terdakwa dalam sidang merupakan pihak pemberi suap dari PT Blueray Cargo (Grup), perusahaan forwarder dan kepabeanan. Mereka yakni John Field selaku pimpinan, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi.

Dalam sidang, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Rizal soal alasan di balik pertemuan dengan sejumlah perusahaan importir yang masuk kategori IBT. Salah satunya PT Blueray Cargo. Pertemuan digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada 22 Juli 2025 lalu.

"'Pada saat itu, Djaka Budi Utama baru diangkat sebagai Dirjen Bea Cukai kemudian menyampaikan kepada saya', berarti pak Djaka menyampaikan kepada saksi, 'kita tidak mau membinasakan, tetapi membina pengusaha importir tersebut'," ucap jaksa Takdir Suhan mengutip isi BAP.

Baca juga : Kejati DK Jakarta Tersangkakan Eks Dirjen SDA Kementerian PU di Kasus Suap Proyek

Masih dalam BAP saksi, jaksa mengatakan bahwa kemudian Rizal memerintahkan anak buahnya, Sisprian Subiaksono dan Gatot Heru mengontak para pengusaha importir. Yang mana pada saat itu, banyak beredar informasi negatif di media sosial tentang grup importir dimaksud.

"Jadi, memang di setiap kesempatan saya dengan Pak Dirjen pada saat-saat juga rapat pun juga seperti itu, rapat besar di kantor. Beliau itu prinsipnya bukan mau mematikan pengusaha, tapi bagaimana kita agar membina agar mereka menjadi bekerja dengan baik sesuai aturan," Rizal membeberkan.

Kata Rizal, para pengusaha yang diundang dalam pertemuan itu merupakan importir yang selama ini menjadi perhatian Direktorat P2. Pasalnya, pihaknya kerap menemukan pelanggaran dalam kegiatan impor yang dilakukan mereka.

Dari pelanggaran yang ditemukan, membuat perusahaan IBT itu masuk jalur merah dalam pemeriksaan kepabeanan. Sehingga perusahaan-perusahaan itu menjadi fokus pengawasan Bea dan Cukai.

"Fokus utama Pak Dirjen itu untuk membenahi apa yang selama ini sudah terjadi," kata Rizal.

Baca juga : Pestisida Palsu Diungkap Polisi, Diedarkan di Subang dan Indramayu, Produksinya di Garut

Kemudian, jaksa menanyakan respons para importir, termasuk John Field, setelah mendengar pesan tersebut dalam pertemuan.

Rizal mengaku tidak mengingat secara rinci isi percakapannya. Namun menurutnya, para importir menyatakan bersedia mengikuti arahan tersebut.

Diketahui, jaksa KPK mendakwa terdakwa Jhon Field dkk menyuap para oknum Bea dan Cukai senilai Rp 63,1 miliar. Selain dalam bentuk uang, suap juga digelontorkan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah.

"Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," ungkap jaksa Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026) petang.

Menurut jaksa, suap yang digelontorkan Jhon Field dkk berupa uang sejumlah Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Kemudian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. Sehingga totalnya mencapai Rp 63 miliar. Seluruh suap itu diberikan dalam kurun waktu Juli 2025 sampai Januari 2026.

Baca juga : Divonis 6 hingga 16 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Ariyanto dkk Ajukan Banding

Jaksa bilang, uang suap dan fasilitas tersebut diberikan kepada sejumlah pejabat DJBC Kementerian Keuangan, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode September 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, dan Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.

"Dengan maksud supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan DJBC," beber jaksa. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal