LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dari pihak swasta. Sehingga total tersangka kasus ini berjumlah empat orang, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang telah lebih dahulu ditahan.
"Dalam perkara ini, KPK kembali melakukan penahanan untuk dua orang tersangka," kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026) malam.
Kedua tersangka dimaksud yakni Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Touraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTHURI).
KPK menahan kedua tersangka untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, mulai tanggal 8–27 Juni 2026.
Baca juga : Kejagung Jerat Bos Tambang Kalbar Jadi Tersangka Korupsi Bauksit Ilegal
Taufik bilang, penyidik menemukan adanya peran aktif kedua tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, ada juga pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
Kata Taufik, Ismail Adham dan Asrul Azis bersama-sama dengan Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik Maktour, serta pihak-pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Gus Alex dan Gus Alex.
Pertemuan itu untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen-50 persen.
Selanjutnya, tersangka Ismail Adham dan Asrul Azis bersama-sama dengan pihak Kemenag mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri.
Baca juga : Terima Surat Kematian, KPK Terbitkan SP3 Tersangka Korupsi Siman Bahar
"Sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0)," ucapnya.
Taufik mengungkapkan, Ismail Adham mengalirkan sejumlah uang kepada sejumlah pihak. Rinciannya, kepada Gus Alex selaku mantan Staf Khusus Menag sebesar Rp 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi.
Atas perbuatannya, PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp 27,8 miliar.
Sementara tersangka Asrul Azis memberikan uang kepada Gus Alex sejumlah 406.000 dolar AS. Dan atas pemberian ini, ada 8 perusahaan jasa ibadah haji khusus (PIHK) yang mendapat keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar.
Baca juga : Eks Dirut PPSJ Yoory Corneles Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Tanah Rorotan
"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP lama.
Diketahui, KPK telah menetapkan status tersangka terhadap Ismail Adham Aziz dan Asrul Azis Taba pada 29 Maret 2026 lalu. KPK menduga, keduanya memberikan uang kepada Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut saat menjabat sebagai Menteri Agama (Menag) melalui staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sementara Gus Yaqut dan Gus Alex telah lebih dahulu dilakukan penahanan pada 12 Maret 2026 lalu. (Mal)