LampuHijau.co.id - Salah satu Bank non pemerintah alias swasta diduga melanggar aturan perbankan dan prinsip perlindungan konsumen terkait transparansi hak nasabah. Akibatnya pihak nasabah resmi mengadukan bank swasta tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia.
Kuasa Hukum nasabah, Advokat Lambok Pakpahan, S.H. dan Awaluddin Harahap, S.H., mengungkapkan bahwa Bank tersebut diduga melanggar POJK No.69/POJK.05/2016 Jo PMK No.124/PMK.010/2008 Pasal 8. Aturan tersebut mewajibkan asuransi segera menutup sisa baki debet (outstanding) jika debitur masuk kategori Kolektibilitas 5 (macet).
Baca juga : LBH Tangerang: Harlah Pancasila Harus Wujudkan Keadilan Sosial
"Klien kami selaku pembayar premi Asuransi Kredit Produktif dirugikan karena tidak mendapatkan informasi yang jelas dan transparan sebelum Bank Danamon yang berlokasi di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan itu melakukan tindakan eksekusi agunan," ujar Lambok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2026).
Lebih lanjut dijelaskan selain masalah asuransi, nasabah juga melayangkan keberatan atas rencana lelang agunan tanah dan bangunan. Proses penilaian (appraisal) dinilai cacat prosedur karena melanggar Pasal 57 PMK No.122/PMK.06/2023 jo SPI 105, di mana petugas tidak melakukan inspeksi fisik dan hanya menggunakan foto usang tahun 2024.
Baca juga : Semangat Berkurban, Ancol Perkuat Transformasi dan Kebersamaan
Kasus ini sebenarnya telah diadukan melalui APPK OJK sejak 27 Desember 2024 dan berlanjut hingga laporan ke Ombudsman RI dengan nomor registrasi 0345/LM/III/2026. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian konkret. Nasabah hanya menuntut rincian kewajiban final yang transparan dan akuntabel.
Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai keberatan dan tuntutan nasabah tersebut, perwakilan pihak Bank Danamon Indonesia, Asep, memilih tidak memberikan komentar. (RIP)