Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Haji, Pengusaha Travel Gugat KPK

Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba (rompi oranye depan), tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. (Foto: Mal)
Sabtu, 13 Juni 2026, 00:13 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) melawan atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Dia mengajukan permohonan praperadilan.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, permohonan Asrul Azis teregister dengan nomor 89/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," demikian dikutip pada Sabtu (13/6/2026). KPK RI cq Pimpinan cq Penyidik selaku pihak termohon praperadilan ini. Permohonan tersebut didaftarkan pada Rabu (10/6/2026), sementara jadwal sidang perdana bakal digelar pada Jumat (19/6/2026).

Diketahui, KPK telah menahan Asrul Azis Taba dalam perkara dugaan rasuah ini. Penahanannya dilakukan bersama tersangka Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Touraja (Maktour). Sehingga total tersangka kasus ini berjumlah empat orang, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang telah lebih dahulu ditahan.

"Dalam perkara ini, KPK kembali melakukan penahanan untuk dua orang tersangka," kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026) malam.

Kedua tersangka dimaksud yakni Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Touraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

KPK menahan Asrul Azis Taba dan Ismail Adham untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, mulai tanggal 8–27 Juni 2026.

Baca juga : Sempat Terkapar, Nadiem Makarim Masuk Rumah Sakit Lagi

Taufik bilang, penyidik menemukan adanya peran aktif kedua tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, ada juga pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Kata Taufik, Ismail Adham dan Asrul Azis bersama-sama dengan Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik Maktour, serta pihak-pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Gus Yaqut dan Gus Alex.

Pertemuan itu untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen-50 persen.

Selanjutnya, tersangka Ismail Adham dan Asrul Azis bersama-sama dengan pihak Kemenag mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan. Utamanya pengaturan diperuntukkan bagi sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri.

"Sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0)," ucapnya.

Taufik mengungkapkan, Ismail Adham mengalirkan sejumlah uang kepada sejumlah pihak. Rinciannya, kepada Gus Alex selaku mantan Staf Khusus Menag sebesar Rp 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi.

Atas perbuatannya, PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp 27,8 miliar.

Baca juga : Soal Para Saksi Terima Duit di Kasus Chromebook, Hakim: Kewenangan Jaksa Buat Usut

Sementara tersangka Asrul Azis memberikan uang kepada Gus Alex sejumlah 406.000 dolar AS. Dan atas pemberian ini, ada 8 perusahaan jasa ibadah haji khusus (PIHK) yang mendapat keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar.

"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP lama.

Diketahui, KPK telah menetapkan status tersangka terhadap Ismail Adham dan Asrul Azis Taba pada 29 Maret 2026 lalu. KPK menduga, keduanya memberikan uang kepada Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut saat menjabat sebagai Menteri Agama (Menag) melalui staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Sementara Gus Yaqut dan Gus Alex telah lebih dahulu dilakukan penahanan pada 12 Maret 2026 lalu.

Kasus ini bermula saat Presiden Joko Widodo bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi pada 2023 lalu. Dari hasil komunikasi kedua negara, Indonesia mendapat kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu.

KPK menduga, asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu lantas menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji khusus.

Mereka berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Padahal sesuai aturan, kuota haji khusus hanya mendapat jatah maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Diduga ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler menjadi 50%-50%.

Baca juga : Eks Dirut PPSJ Yoory Corneles Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Tanah Rorotan

Tak berselang lama, Menag Yaqut menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024. KPK pun menelusuri keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.

Selain itu, KPK menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag. Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar Amerika Serikat (AS) per kuota.

Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri. Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji.

Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK menyebut, aliran uangnya diterima oleh para pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal