Kasasi Ditolak, Bos Petro Energy Tetap Dihukum 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi LPEI

Sabtu, 13 Juni 2026, 10:31 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi Komisaris Utama sekaligus penerima manfaat PT Petro Energy (PE) Jimmy Marsin dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Sehingga, dia tetap dihukum 10 tahun bui.

Selain itu, majelis hakim MA juga menolak kasasi Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT PE. Karenanya, dia tetap dihukum 7 tahun penjara.

"Kasasi T II (Jimmy Masrin) tidak dapat diterima, tolak kasasi T III (Susy Mira Dewi)," demikian bunyi putusan kasasi kedua terdakwa, dikutip dari laman direktori putusan MA, Sabtu (13/6/2026).

Perkara kasasi Jimmy dan Susy teregister dengan nomor 7569 K/PID.SUS/2026. Putusan diketok pada Rabu (3/6/2026), oleh hakim ketua Jupriyadi bersama hakim anggota H. Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah. Panitera pengganti Ayu Amelia.

Baca juga : PT DKI Tetap Hukum Isa Rachmatarwata 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Jiwasraya

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis pidana Jimmy Masrin dari 8 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Juga memperberat hukuman Susy Mira Dewi dari 6 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Putusan banding kedua terdakwa diketok dalam sidang yang terbuka untuk umum di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026). Putusannya diketok oleh ketua majelis Catur Iriantoro dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa III Jimmy Masrin dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata hakim membacakan amar putusan banding.

Hakim juga menghukum Jimmy dengan pidana denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Selain itu, Jimmy juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar 32.691.551,88 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 547,5 miliar (kurs 1 dolar = Rp 16.750) subsider 8 tahun pidana kurungan.

Baca juga : KPK Segera Tahan Gus Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji

Berikutnya, hakim menjatuhkan vonis untuk terdakwa Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT PE. Hukumannya juga diperberat dari 6 tahun menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan.

Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terdakwa Jimmy Masrin bersama dua terdakwa lain dalam kasus ini pada Selasa (16/12/2025) malam. Kedua terdakwa lainnya ialah Susy Mira Dewi selaku Direktur PT Petro Energy dan Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT Petro Energy.

Jimmy divonis pidana 8 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti 32.691.551,88 dolar AS subsider 4 tahun penjara. Newin divonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Serta Susy divonis pidana 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hakim menyatakan, Jimmy Masrin dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Perbuatannya melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga : Nadiem Disebut Diperkaya Rp 809,5 M di Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Hakim menilai, korupsi yang dilakukan Jimmy Masrin dkk telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 958,5 miliar dari fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) dari LPEI. Rincian kreditnya terdiri atas KMKE 1 sebesar 22 juta dolar AS (setara Rp 356,5 miliar), KMKE 2 sebesar Rp 400 miliar, dan KMKE 2 tambahan sebesar Rp 200 miliar.

Perkara yang menjerat tiga terdakwa ini merupakan bagian dari kasus yang merugikan negara dengan total Rp 11,7 triliun terkait pemberian fasilitas kredit dari LPEI. Perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, turut menjerat para petinggi LPEI. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal