KPK Terima Vonis Kasus Suap K3, Noel Bakal Jalani Hukuman 4,5 Tahun Bui

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel. (Foto: Mal)
Minggu, 14 Juni 2026, 12:27 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam kasus suap pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dengan demikian, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan Noel bakal menjalani hukuman 4,5 tahun penjara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menerima putusan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap Noel. Selain itu, atas putusan sepuluh terdakwa lain dalam perkara rasuah ini.

"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap persidangan," kata Budi saat dihubungi, Minggu (14/6/2026).

Budi bilang, KPK mencermati bahwa dalam pertimbangannya, majelis hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan jaksa penuntut umum KPK. Termasuk Pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan.

Menurutnya, putusan tersebut semakin menegaskan bahwa proses penanganan perkara yang dilakukan sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di persidangan telah berjalan pada koridor hukum yang tepat. Dengan didasarkan pada alat bukti yang sah dan meyakinkan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

"KPK juga mencatat bahwa seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan," imbuhnya.

Baca juga : KPK Tahan 2 Tersangka Pihak Swasta di Kasus Korupsi Kuota Haji

Budi menambahkan, perkara ini pun menjadi pengingat bahwa praktik korupsi dalam bentuk pemerasan terhadap layanan publik maupun proses perizinan dan sertifikasi tidak dapat ditoleransi.

KPK berharap, putusan ini dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara negara dan aparatur pemerintah agar senantiasa menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.

"KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses peradilan perkara ini, termasuk seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal, mengawasi, dan memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum perkara ini sejak awal hingga putusan dibacakan," ujarnya.

Sebab, lanjut Budi, partisipasi publik merupakan elemen penting dalam pemberantasan korupsi. Kepercayaan dan perhatian masyarakat menjadi energi bagi KPK untuk terus bekerja secara profesional, independen, dan akuntabel dalam menegakkan hukum, serta menjaga integritas penyelenggaraan negara.

Sebelumnya, Noel telah menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepadanya. Dia mengaku, hukuman itu sebanding dengan kesalahannya.

"Terima kasih, Yang Mulia. Saya anggap hukuman yang diberikan Majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi, dengan ini saya terima, Yang Mulia," ucap Noel usai mendengar putusan hakim, Kamis 4/6/2026). L

Baca juga : KPK Segera Tahan Gus Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji

"Saudara menerima putusan?" tanya ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana.

"Iya," timpal Noel.

Diketahui, majelis hakim menghukum Noel dengan pidana penjara selama 4,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 90 hari, serta uang pengganti Rp 3,4 miliar subsider 1 tahun pidana penjara.

Selanjutnya, menghukum delapan terdakwa lainnya yang merupakan para mantan pejabat Kemnaker. Rincian vonis pidana delapan terdakwa pihak Kemnaker yakni, Fahrurozi divonis dengan pidana selama 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp 35 juta subsider 1 tahun pidana penjara.

Kemudian, Hery Sutanto divonis dengan pidana 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp 7,59 subsider 2 tahun pidana penjara. Subhan, dipidana selama 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp 1,94 miliar subsider 1 tahun pidana penjara.

Berikutnya, Gerry Aditya Herwanto Putra dipidana selama 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp 828,5 juta subsider 1 tahun penjara. Sekarsari Kartika Putri, dihukum 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti. Rp 900 juta subsider 1 tahun pidana penjara.

Baca juga : KAI Daop 3 Cirebon Gelar Pasukan Sambut Angkutan Natal dan Tahun Baru

Terdakwa Anitasari Kusumawati dipidana 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp 1,35 miliar subsider 1 tahun pidana penjara. Supriadi dihukum 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp 3 miliar subsider 1 tahun pidana penjara. Dan Irvian Bobby Mahendro dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara, serta uang pengganti Rp 36 miliar subsider 3 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada dua pihak swasta yang merupakan pengusaha jasa K3 dari PT KEM Indonesia, selaku pemberi suap. Terdakwa Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dihukum 1,5 tahun bui. Hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara.

Hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti memberikan suap yang disebut uang nonteknis kepada para pegawai Kemnaker untuk mengurus sertifikat K3. Total pemberiannya sebesar Rp 4,7 miliar. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal