LampuHijau.co.id - Pengamat perkotaan Jakarta, Sugiyanto (SGY), menilai berbagai persoalan yang mengiringi penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau Jakarta Fair Kemayoran (JFK) tidak bisa hanya dilihat dari mahalnya harga tiket masuk. Menurutnya, terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni terkait tata kelola dan landasan hukum penyelenggaraan PRJ di Kemayoran.
Pandangan tersebut disampaikan SGY bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta pada 22 Juni 2026. Menurut SGY, apabila penyelenggaraan PRJ oleh PT Jakarta International Expo (JIExpo) dinilai belum memberikan manfaat optimal bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta maupun masyarakat, maka solusi yang dapat ditempuh adalah merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta atau mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA).
“Kalau memang dinilai belum menguntungkan Pemprov DKI dan masyarakat Jakarta secara optimal, solusinya sederhana, revisi Perda atau ajukan uji materi ke Mahkamah Agung,” ujar SGY dalam keterangannya, Senin (22/6).
Baca juga : Lewat E-Pas Kecil, Ancol Perkuat Keselamatan Wisata Bahari
SGY menilai, persoalan PRJ tidak semata menyangkut harga tiket yang dinilai mahal oleh sebagian masyarakat. Ia menyoroti aspek regulasi, sejarah penyelenggaraan, tata kelola, hingga kepentingan ekonomi yang melekat pada salah satu ikon tahunan Kota Jakarta tersebut. Menurutnya, sebagai agenda tahunan yang lahir dari kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejak era Gubernur Ali Sadikin, PRJ pada dasarnya merupakan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan masyarakat Jakarta.
Karena itu, kata dia, Pemprov DKI bersama DPRD DKI memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kebijakan penyelenggaraannya, termasuk meninjau kembali lokasi maupun pihak penyelenggara apabila dinilai diperlukan. “Yang paling penting adalah memastikan penyelenggaraan PRJ memberikan manfaat yang adil dan seimbang bagi semua pihak, baik penyelenggara, pemerintah daerah, maupun masyarakat,” katanya.
SGY menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 1968 dan Perda Nomor 12 Tahun 1991, penyelenggaraan PRJ merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, menurutnya, perlu ditelaah lebih jauh apakah Perda tersebut secara tegas menunjuk PT JIExpo sebagai penyelenggara atau justru mengatur PT Jakarta International Trade Fair Corporation (JITC), yang merupakan entitas berbeda.
Baca juga : Fraksi PKB DPR RI Usul Penyaluran Bansos Satu Pintu
“Pertanyaan hukumnya, apakah Perda Nomor 12 Tahun 1991 secara eksplisit menunjuk PT JIExpo atau PT JITC sebagai penyelenggara. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum,” ucapnya.
SGY juga mengingatkan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 2009 pernah mengkaji dugaan praktik monopoli dalam penyelenggaraan PRJ karena kegiatan tersebut terus-menerus diselenggarakan oleh PT JIExpo. Meski pada akhirnya penyelidikan dihentikan, KPPU ketika itu merekomendasikan penyempurnaan regulasi guna membuka peluang terciptanya persaingan usaha yang lebih sehat.
Menurut SGY, evaluasi terhadap Perda PRJ perlu dilakukan secara terbuka dan objektif agar sejalan dengan perkembangan zaman, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta kepentingan masyarakat. Ia menegaskan, revisi Perda maupun pengajuan judicial review bukan dimaksudkan untuk menolak keberadaan PT JIExpo, melainkan mencari solusi yang lebih adil dan berkelanjutan.
Baca juga : Besok, Simpatisan Partai Gelora Akan Adukan Mardani Ali Sera ke MKD
“Tujuannya bukan mencari siapa yang salah, tetapi memperbaiki regulasi dan tata kelola agar penyelenggaraan PRJ memiliki kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Jakarta,” tandasnya. (DTR)