LampuHijau.co.id - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap pelaku yang bawa kabur sepeda motor milik driver ojek online (ojol) asal Tambun. Kejadian itu terjadi di Jalan Pelabuhan Nusantara II, tidak jauh dari Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
Pelaku diketahui berinisial WS. Ia diringkus anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Pelaku ditangkap dalam waktu 2 jam setelah korban melapor. Kini sang driver ojol merasa senang karena motornya telah kembali le tangannya.
"Karena korban langsung menceritakan kejadiannya, kemudian kami dari Satreskrim langsung melakukan penyisiran mulai dari TKP, menuju ke beberapa daerah dan atas informasi dan analisa yang bisa disimpulkan oleh tim kami berhasil mengungkap pelaku di daerah Pademangan, Jakarta Utara. Tidak jauh dari Mako Polres juga," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo kepada wartawan, Senin, 22 Juni 2026 malam.
Lebih lanjut AKBP Aris menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya pengaduan korban seorang pria driver Ojol yang berdiri di depan kantor kesehatan Pelabuhan, dekat dengan Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Saat korban berada di depan kantor kesehatan, personel kami melihat dan menanyakan langsung kepada yang bersangkutan (korban) tentang kejadian yang dialami," katanya.
Selanjutnya korban menceritakan jika dirinya menjadi korban penipuan atau penggelapan terhadap kendaraan milik pribadinya. Korban langsung membuat laporan kejadian ke SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Dalam waktu 2 jam, tim dari Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung dapat mengungkap pelaku dan dapat mengamankan barang bukti satu unit kendaraan roda dua," ujarnya.
Aksi kejahatan yang dilakukan pelaku WS terhadap korban berinisial S berawal saat korban tengah mencari penumpang di kawasan Stasiun Tambun. "Awal mulanya korban yang merupakan pengemudi ojek online diminta oleh pelaku untuk mengantarnya. Berangkat dari daerah Tambun untuk mengantar ke daerah Pelabuhan Muara Baru (Jakarta Utara)," katanya.
Ketika tiba di kawasan Muara Baru, pelaku WS kemudian menyuruh korban untuk bergantian mengemudikan motor dengan berbagai alasan. "Pelaku jadi pengemudinya. Kemudian minta untuk diantar kembali ke Pelabuhan Tanjung Priok untuk menemui rekan dari pelaku tersebut," ucapnya.
Kepada korban, pelaku WS sempat mengaku sebagai pekerja di sebuah kapal. Ia juga mengimingi korban akan diberikan imbalan Rp 600 ribu setelah mengantar pelaku. "Sampai di depan kantor kesehatan, korban kemudian diturunkan pelaku. Pelaku membawa kendaraan milik korban dengan alasan untuk menjemput rekan pelaku. Kemudian langsung dibawa kabur," katanya.
Selain mengambil motor korban, pelaku juga membawa tas berisi dompet, SIM, STNK dan handphone milik korban. Namun setelah kejadian, pelaku belum sempat menjual motor hasil rampasan tersebut lantaran keburu ditangkap anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Untuk pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan atau 486 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," ujarnya. (Rip)