LampuHijau.co.id - Proyek Pengadaan Data Geospasial Dasar dan Peta Rupabumi Indonesia (RBI) skala 1:5.000 milik Badan Informasi Geospasial (BIG) senilai sekitar USD 20 juta atau lebih dari Rp320 miliar menuai sorotan. Pengamat Politik dan Kebijakan Publik sekaligus Direktur Eksekutif SCL Taktika, Iqbal Themi, meminta DPR, BPK, hingga BSSN turun tangan mengaudit proyek tersebut karena dinilai menyentuh isu strategis terkait kedaulatan data dan keamanan nasional.
Menurut Iqbal, persoalan proyek ini tidak sekadar menyangkut besarnya anggaran, tetapi juga menyentuh aspek fundamental negara, yakni penguasaan data geospasial yang menjadi fondasi pembangunan, pertahanan, dan pengelolaan wilayah Indonesia.
"Jika benar data geospasial strategis Indonesia diproses di luar negeri, maka ini bukan lagi isu teknis semata. Ini menyangkut kedaulatan negara atas data yang memiliki nilai strategis bagi kepentingan nasional," kata Iqbal, Selasa (23/6/2026).
Berdasarkan informasi yang beredar, proyek pemetaan wilayah Sulawesi seluas sekitar 180 ribu kilometer persegi itu dikerjakan menggunakan teknologi Airborne Synthetic Aperture Radar (IFSAR) dan dimenangkan oleh Intermap Technologies pada Januari 2024 bersama PT Pratama Persada Airborne (PPA) sebagai mitra lokal.
Baca juga : Didakwa Lakukan Pemerasan Izin RPTKA, 8 Pejabat Kemnaker Kantongi Rp 135,2 Miliar
Namun, Iqbal mempertanyakan dugaan bahwa data hasil akuisisi IFSAR diproses di Denver, Amerika Serikat, sebelum dikembalikan ke Indonesia.
"Jika benar demikian, publik berhak mengetahui dasar hukum, mekanisme pengamanan data, pihak-pihak yang memiliki akses, hingga sistem pengawasan negara selama data berada di luar yurisdiksi nasional," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa data geospasial dasar skala 1:5.000 bukanlah data biasa karena memuat informasi topografi, jaringan jalan, pola permukiman, hingga objek vital yang memiliki nilai strategis.
Selain isu kedaulatan data, Iqbal juga menyoroti minimnya peran industri dan tenaga ahli nasional dalam proyek tersebut. Menurutnya, jika sebagian besar proses akuisisi, pengolahan data, digitasi, dan teknologi dikerjakan pihak asing, maka manfaat transfer teknologi dan penguatan kapasitas nasional patut dipertanyakan.
Baca juga : KPK Tahan 2 Tersangka Pengadaan APD, Kerugian Negara Rp 319 M Karena Ada Mark-up
"Jangan sampai wilayahnya Indonesia, datanya Indonesia, dan anggarannya dari Indonesia, tetapi nilai tambah teknologi justru lebih banyak dinikmati pihak luar," tegasnya.
Sorotan juga diarahkan pada keterlambatan proyek yang disebut mencapai lebih dari tiga bulan dan berujung pada denda lebih dari Rp20 miliar. Padahal teknologi IFSAR selama ini diklaim mampu mengatasi tantangan pemetaan di wilayah tropis karena dapat menembus awan, kabut, hingga vegetasi lebat.
"Kalau teknologi ini memang unggul untuk kondisi Indonesia, mengapa proyek justru terlambat berbulan-bulan? Ini menimbulkan pertanyaan serius terkait perencanaan, pengawasan, hingga manajemen proyek," katanya.
Atas berbagai persoalan tersebut, Iqbal mendesak DPR segera memanggil Kepala BIG, pihak Intermap Technologies, dan seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
Ia juga meminta BSSN melakukan audit keamanan terhadap proses perpindahan, penyimpanan, dan pengolahan data, sementara BPK diminta mengaudit proses pengadaan, pelaksanaan kontrak, penyebab keterlambatan, hingga kualitas hasil pekerjaan.
Menurut Iqbal, sedikitnya terdapat tujuh pertanyaan krusial yang harus dijawab BIG, mulai dari dasar hukum pemrosesan data di luar negeri, akses terhadap data strategis, sistem pengamanan yang digunakan, alasan keterlambatan proyek, hingga realisasi transfer teknologi kepada SDM nasional.
"Proyek geospasial bukan proyek biasa. Ini menyangkut peta tubuh Indonesia sendiri. Karena itu pengelolaannya harus menjunjung kedaulatan data, transparansi, dan kepentingan nasional. Negara tidak boleh kalah oleh logika vendor, apalagi jika yang dipertaruhkan adalah data strategis Republik Indonesia," pungkasnya. (Asp)