Kasus Proyek Fiktif Kementerian PU, Kejati DKI Jerat 2 Tersangka Baru, Total Sudah 6 Tersangka

M. Taufiq dan Sukino, dua tersangka baru kasus korupsi proyek fiktif di Kementerian PU ditahan Kejati DKI Jakarta, Kamis (25/6/2026). (Foto: Mal)
Kamis, 25 Juni 2026, 18:28 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tersangka terhadap dua pegawai Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkait perkara dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya periode 2023–2025. Keduanya langsung dilakukan penahanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma mengatakan, kedua tersangkanya ialah Muhammad Taufiq (MT) dan Sukino (SKN) yang merupakan para pegawai di Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU.

"Peran tersangka saudara SKN dan saudara MT selaku pegawai pada Dirjen Cipta Karya secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode tahun 2023 dan 2024," imbuhnya.

Baca juga : Tersandung Proyek Fiktif, Oknum PNS Bakesbangpol Subang Dibekuk Polisi

Menurutnya, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16 miliar.

Dia menambahkan, penyidik masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya, baik dari Kementerian PU, perusahaan pelat merah, maupun swasta.

Hingga kini, penyidik juga terus melakukan pengembangan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi, saksi ahli keuangan negara, maupun tersangka.

Baca juga : Kasus Amsal Sitepu, Kejagung Angkut Kajari Karo dan Sejumlah Jaksa

Selain itu, melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara.

Selanjutnya, tersangka M. Taufik dan Sukino dilakukan penahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan sangkaan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP Nasional juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara dugaan rasuah ini. Pada Rabu (24/6/2026), penyidik juga menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap dua pihak swasta. Meraka yakni RW selaku Direktur CV TAS, serta JSR selaku Direktur PT BKS yang merupakan vendor atau penyedia jasa proyek di Ditjen Cipta Karya Kementerian PU.

Baca juga : Kejari Tangkot Seret Eks Dirut PT Angkasa Pura Kargo Sebagai Tersangka

Kemudian pada Kamis (21/5/2026), dua orang tersangka juga ditahan. Mereka yaitu mantan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesdirjen) Cipta Karya Riono Suprapto (RS) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Suaidi (AS). (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal