LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan intervensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat perihal perubahan hasil audit pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan. Temuan ini berdasarkan hasil upaya paksa penggeledahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan hasil penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari alat bukti perkara dugaan suap terhadap pegawai BPK. Salah satunya di Kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
"Penyidik mendapatkan petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat dalam proses pengubahan temuan audit BPK Sumsel untuk Pemkab Muara Enim," bongkar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2026) malam.
Baca juga : Rutan Kelas I Jakarta Pusat Musnahkan Ratusan HP Hasil Sitaan
Kemudian, dokumen yang berkaitan dengan kertas kerja pemeriksaan, terutama terkait pemeriksaan audit di Pemkab Muara Enim. Lalu, dokumen pengubahan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Selain itu, ditemukan dokumen yang diduga pengubahan kembali dari WTP ke WDP setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara ini. Selanjutnya, seluruh dokumen bukti itu disita untuk dianalisis dan diekstraksi. Nantinya, bukti-bukti dimaksud dikonfirmasi kepada saksi-saksi kasus ini.
Budi menambahkan, penyidik Lembaga Antirasuah juga menggeledah kediaman tersangka Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA). Upaya paksa ini terkait kasus dugaan suap proyek di Pemkab Muara Enim yang menjerat Bupati Edison. Penyidik menyita beberapa dokumen terkait konstruksi perkara suap proyek di Pemkab Muara Enim.
Baca juga : Ketua Komjak Beri Catatan Untuk Kejagung di Pemerintahan Baru
Pasalnya, kasus suap pegawai BPK dengan perkara suap proyek saling berkaitan. Kedua perkara ini pun dibongkar KPK lewat operasi senyap.
"Semuanya nanti pasti akan dianalisis dan ditelusuri lebih lanjut terkait dengan keterangan-keterangan yang sudah didapatkan tersebut," imbuhnya.
Diketahui, KPK menggelar OTT terkait kasus dugaan suap proyek di Pemkab Muara Enim pada Minggu–Senin (7–8/6/2026. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat orang tersangka yaitu Bupati Muara Enim periode 2025–2030, Edison; Sekretaris Dinas Dikbud tahun 2026, Abi Nurwardani; pihak swasta yang juga keponakan bupati, Adi Triadi; serta Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA).
Baca juga : DAHANA Salurkan Bantuan untuk Rumah Ibadah di Desa Sadawarna
Kemudian pada Selasa (10/6/2026), KPK kembali melakukan operasi senyap. Kali ini, terkait kasus suap Pemkab Muara Enim kepada pegawai BPK.
KPK menjerat lima orang tersangka, mereka ialah Bupati Muara Enim Edison, Titin Rita Lestari (TTN) selaku aparatur sipil negara (ASN) atau Pengendali Teknis BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) selaku pihak swasta yang menjadi perantara suap, Cory Erin Hardi (CRH) selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), serta Fika (FK) selaku Direktur PT MSA. (Mal)