Kasus Dugaan Malapraktik Mandek, Kuasa Hukum Kritik Lambannya Respon Kemenkes dan Organisasi Profesi

Ilustrasi. (Net)
Senin, 6 Juli 2026, 17:33 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kasus dugaan malapraktik yang menimpa seorang pasien Rumah Sakit S berinisial Y kini mandek di tengah jalan. Pihak kuasa hukum korban dari Kantor Hukum IM Law Firm secara terbuka menyayangkan belum adanya respon yang konkret dari sejumlah otoritas serta lembaga kesehatan tertinggi di Indonesia.

Perwakilan kuasa hukum korban, Sri Sugiharti, menyatakan kekecewaannya atas lambatnya penanganan kasus ini dibandingkan kasus serupa di tempat lain yang cepat mendapat sorotan. Ia menilai ada kontras tajam dalam perhatian publik dan respons institusi yang seharusnya menjadi pelindung konsumen medis.

"Kasus lain yang serupa bisa diangkat terus-menerus dan dikawal hingga tuntas. Mengapa dalam kasus Ibu Y semua pihak seolah menutup mata dan kompak membisu?" ujar Sri Sugiharti dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga : Jaksa Duga Surat Kuasa Mutlak Nadiem untuk Samarkan Kepentingan Aksi Korporasi

Kritik tajam tersebut secara langsung ditujukan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), dan Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI). Pihak kuasa hukum menegaskan, seluruh prosedur formal dan konstitusional telah ditempuh oleh korban, namun hingga kini belum ada respons konkret ataupun iktikad baik dari lini otoritas tersebut.

Selain itu, aduan resmi yang dilayangykan kepada Majelis Disiplin Profesi (MDP) dilaporkan belum mendapatkan tanggapan serius. Sikap diam dari berbagai organisasi profesi dan lembaga pengawas ini dinilai mencederai rasa keadilan serta memperpanjang rantai impunitas di dunia medis.

Hambatan penegakan hukum juga terjadi pada proses penyidikan pidana yang saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Pada agenda pemeriksaan pertama, pihak Manajemen Rumah Sakit (RS) "S" diketahui mangkir dari panggilan penyidik tanpa memberikan alasan hukum yang jelas.

Baca juga : Geger! Dugaan Malapraktik di RS Inisial S di Bilangan Jaksel, Korbannya Ternyata Salah Satu Pemegang Saham

Tindakan tidak kooperatif dari pihak rumah sakit, dikombinasikan dengan pengabaian dari lembaga kesehatan terkait, dikhawatirkan dapat memperpanjang proses pemenuhan keadilan bagi korban serta mengaburkan substansi perkara yang sedang diuji.

Pihak kuasa hukum memperingatkan bahwa kinerja lambat dan sikap abai ini dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap mutu dan integritas dunia medis dalam negeri, yang pada akhirnya membuat warga lebih memilih berobat ke luar negeri demi kepastian hukum.

Menyikapi situasi tersebut, Kantor Hukum IM Law Firm mendesak Menteri Kesehatan RI untuk segera turun tangan mengevaluasi kinerja jajarannya serta menegur keras MKEK, PAPDI, dan MDP. Di sisi lain, mereka juga meminta Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan tindakan tegas sesuai Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Manajemen RS "S" dan dr. I yang terbukti mangkir dari panggilan hukum. 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal